Pemulihan Ekonomi

Vaksin Dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat

Semenjak diberlakukannnya era normal baru, kegiatan sehari-hari dan kegiatan ekonomi mu­lai berjalan.

Editor: Salman Rasyidin
ist
amidi 

Agenda Pemulihan Ekonomi.

Dalam mengatasi pandemi ini pemerintah telah mengambil beberapa langkah atau ke­bijakan.

Antara lain keringan bunga pinjaman, perpanjangan cicilan kredit, pemberian incentif bagi pe­laku bisnis, pemberian dana tunai bagi karyawan yang berpenghasilan di ba­wah Rp. 5 juta sebulan, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang terdampak pan­demi alias bagi masyarakat kelompok tertentu.

Menurut saya agar langkah atau kebijakan tersebut efektif, maka langkah atau kebijakan ter­sebut harus menyentuh dan menjawab permasalahan pelaku bisnis dan atau masya­rakat.

Keringan bunga pinjaman dan perpanjangan cicilan kredit.

Pemerintah harus benar-benar memastikan bahwa dilapangan kebijakan ini berjalan, ha­rus a­da petugas yang mengkomunikasikannya dengan pihak lembaga keuangan, apakah kebi­jak­an ini benar-benar berjalan.

Jika belum berjalan sepenuhnya, apa kendala dan ba­gaimana se­ba­iknya, karena dilapangan ternyata pihak lembaga keuangan tidak dengan serta merta dapat me­realisasikan kebijakan tersebut.

Pemberian incentif kepada pelaku bisnis.

Pemberian incentif ini harus mengena, misalnya kenapa tidak pembatasan skala bisnis yang masih diterapkan tersebut pemerintah tutupi dengan pemberian incentif.

 Misalnya di unit bis­nis transfortasi, kapasitas yang diizinkan 50 persen, berarti 50 persennya apakah ti­dak se­ba­iknya diberikan subsidi oleh pemerintah, karena kalau tidak pelaku bisnis akan membe­ban­kannya kepada konsumen, menjadi bumerang lagi!

Pemberian bantuan tunai dan bantuan lain.

Supaya tepat sasaran, dilapangan harus ada tenaga khusus, semacam konsultan atau pe­ma­n­tau, kita memiliki banyak tenaga, atau bekerja sama dengan pihak lembaga tempat da­na ter­sebut akan disalurkan.

Kemudian, untuk membantu unit bisnis yang kesulitan membayar gaji karyawan, peme­rin­­tah perlu membantu pembayaran gaji karyawan yang akan di PHK agar tidak jadi di PHK selama masa pandemi ini, sembari tetap memberlakukan kartu pra kerja tersebut.

 Selanjutnya yang tidak kalah pentingnya adalah hindari kebijakan yang menimbulkan kondisi yang kontradiktif dikalangan pelaku bisnis pada khususnya dan dikalangan ma­sya­rakat pada um­umnya, seperti UU Cipta Kerja yang menimbulkan pro-kontra.

Ke­inginan kita untuk me­m­­­per­tahankan investor yang sudah ada dan mendatangkan investor baru tersebut, harus di­sikapi dengan hari-hari dan bijak jangan sampai menimbulkan efek samping yang merugikan pi­hak lain.

Terakhir, semua langkah atau kebijakan tersebut harus dijalankan dengan komitmen, kon­sisten dan IKHLAS agar ekonomi berjalan nor­mal, pandemi segera berakhir. Semo­ga­!!!!!!

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved