Pemulihan Ekonomi
Vaksin Dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat
Semenjak diberlakukannnya era normal baru, kegiatan sehari-hari dan kegiatan ekonomi mulai berjalan.
Oleh AMIDI
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Palembang dan Pengamat Ekonomi Sumsel
Semenjak diberlakukannnya era normal baru, kegiatan sehari-hari dan kegiatan ekonomi mulai berjalan.
Pelaku bisnis mulai menjalankan bisnisnya.
Hanya ada beberapa unit bisnis yang belum diizinkan untuk dibuka, seperti bioskop, dan beberapa unit bisnis lain yang berpotensi mengundang keramaian.
Kemudian ada beberapa unit bisnis yang baru diizinkan dengan skala bisnis terbatas, seperti bisnis transfortasi (darat.laut dan udara).
Pelaku bisnis kelompok ini diperbolehkan mengangkut atau menjual tiket maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Fenomena di atas menunjukkan bahwa perekonomian kita belum berjalan maksimal.
Hal ini bisa dimaklumi, selain masih ada pembatasan skala/kapasitas dalam berbisnis, memang pasar masih “wait and see”, permintaan memang belum normal, dan konsumen masih membatasi diri untuk berbelanja (diluar kebutuhan pokoknya), karena takut keluar.
Misalnya saja, restoran masih sepi, tingkat hunian hotel secara umum masih dibawah 50 persen, permintaan jasa angkutan udara, laut dan darat secara umum masih berkisar 30-40 persen-an.
Singkat kata, permintaan secara umum masih jauh dari kondisi normal.
Dengan demikian, tidak heran kalau pertumbuhan ekonomi nasional termasuk Sumatera Selatan mengalami kontraksi.
Bila tidak cepat diantisipasi, maka pertumbuhan ekonomi yang mengalami perlambatan dan atau terjadinya krisis ekonomi tersebut akan cendrung mendorong Indonesia masuk kedalam jurang “resesi ekonomi”.
Betapa tidak, pertumbuhan ekonomi nasional saja pada kwartal II mengalami kontraksi menunjukkan angka minus 5,32 persen, begitu juga dengan pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan mengalami kontraksi pada kwartal II yang menunjukkan angka minus 1,37 persen.
Padahal, selama tiga bulan pertama tahun 2020 (kwartal I) pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan menempati pertumbuhan tertinggi di Sumatera,yakni sebesar 4,98 persen..
Untuk itu pemerintah harus bekerja keras dalam mengatasi perlambatan pertumbuhan ekonomi tersebut.
Tugas pemerintah tidak ringan, karena disatu sisi pemerintah harus terus berupaya menggenjot pertumbuhan ekonomi, disisi lain, pemerintah juga harus melakukan langkah atau kebijakan dalam rangka mengatasi pandemi.
Vaksin.
Untuk mengembalikan kondisi ekonomi kembali seperti sedia kala, maka tidak ada pilihan lain adalah dengan cara mengantisipasi paparan dengan penyediaan vaksin corona.
Tidak hanya Indonesia tetapi Negara-negara yang terpapar virus corona diberbagai belahan dunia pun demikian, seperti Jepang.
Negeri Matahari terbit itu telah memesan sejumlah dosis vaksin dari pengemban asal Amerika Serikat Pfiser Inc dan pengembang asal Inggris Astra Zeneca, sebagaimana dikutip dari The Japan Times. Jepang mengganggarkan 670 miliar Yen atau sekitar Rp. 94 triliun untuk membeli vaksin virus corona tersebut yang diambil dari dana cadangan fiskal 2020 dan dana anggaran fiskal 2021.
Rencananya pada akhir Juni 2021 seluruh warga Negara Jepang akan menerima vaksin secara gratis. (KOMPAS.com 4 Oktober 2020).
Di Indonesia dijelaskan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa total penduduk Indonesia yang akan disuntik vaksin corona sekitar 160 juta orang, dari jumlah itu dibutuhkan sekitar 320 juta dosis sampai 370 juta dosis vaksin corona.
Pemenuhan kebutuhan vaksisn tersebut dilakukan secara bertahap mulai kuartal IV tahun ini sebanyak 36 juta dosis, kuartal I-2021 sebanyak 75 juta dosis, kuartal II ada 105 juta dosis, kuartal III ada 80 juta dosis dan kuartal IV-2021 sebanyalk 80 juta dosis. (Detikcom-Detikfinace, 03 Oktober 2020)
Kita bersyukur pemerintah telah berupaya untuk mengambil langkah antisipasi melalui pengadaan vaksin corona ini.
Sehubungan dengan pengadaan vaksin virus corona ini.
Dari aspek ekonomi, ada dua hal yang perlu diperhatikan.
Pertama masalah penyediaan (pembelian) dan kedua masalah permintaan atau pemakaian.
Masalah penyediaan atau pembelian vaksin virus corona hak prerogratif pemerintah sebagai penyedia kebutuhan publik, hanya yang perlu diperhatikan adalah sebelum memutuskan untuk membeli harus diperhatikan faktor keamanan pemakai/konsumen, jangan sampai menimbulkan efek samping negatif bagi kesehatan.
Masalah penggunaan atau pemakaian, perlu diperhatikan apakah vaksin yang akan disuntikkan atau diberikan kepada konsumen/masyarakat tersebut betul-betul efektif. (perlu dikaji dari aspek kesehatan)
Agenda Pemulihan Ekonomi.
Dalam mengatasi pandemi ini pemerintah telah mengambil beberapa langkah atau kebijakan.
Antara lain keringan bunga pinjaman, perpanjangan cicilan kredit, pemberian incentif bagi pelaku bisnis, pemberian dana tunai bagi karyawan yang berpenghasilan di bawah Rp. 5 juta sebulan, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang terdampak pandemi alias bagi masyarakat kelompok tertentu.
Menurut saya agar langkah atau kebijakan tersebut efektif, maka langkah atau kebijakan tersebut harus menyentuh dan menjawab permasalahan pelaku bisnis dan atau masyarakat.
Keringan bunga pinjaman dan perpanjangan cicilan kredit.
Pemerintah harus benar-benar memastikan bahwa dilapangan kebijakan ini berjalan, harus ada petugas yang mengkomunikasikannya dengan pihak lembaga keuangan, apakah kebijakan ini benar-benar berjalan.
Jika belum berjalan sepenuhnya, apa kendala dan bagaimana sebaiknya, karena dilapangan ternyata pihak lembaga keuangan tidak dengan serta merta dapat merealisasikan kebijakan tersebut.
Pemberian incentif kepada pelaku bisnis.
Pemberian incentif ini harus mengena, misalnya kenapa tidak pembatasan skala bisnis yang masih diterapkan tersebut pemerintah tutupi dengan pemberian incentif.
Misalnya di unit bisnis transfortasi, kapasitas yang diizinkan 50 persen, berarti 50 persennya apakah tidak sebaiknya diberikan subsidi oleh pemerintah, karena kalau tidak pelaku bisnis akan membebankannya kepada konsumen, menjadi bumerang lagi!
Pemberian bantuan tunai dan bantuan lain.
Supaya tepat sasaran, dilapangan harus ada tenaga khusus, semacam konsultan atau pemantau, kita memiliki banyak tenaga, atau bekerja sama dengan pihak lembaga tempat dana tersebut akan disalurkan.
Kemudian, untuk membantu unit bisnis yang kesulitan membayar gaji karyawan, pemerintah perlu membantu pembayaran gaji karyawan yang akan di PHK agar tidak jadi di PHK selama masa pandemi ini, sembari tetap memberlakukan kartu pra kerja tersebut.
Selanjutnya yang tidak kalah pentingnya adalah hindari kebijakan yang menimbulkan kondisi yang kontradiktif dikalangan pelaku bisnis pada khususnya dan dikalangan masyarakat pada umumnya, seperti UU Cipta Kerja yang menimbulkan pro-kontra.
Keinginan kita untuk mempertahankan investor yang sudah ada dan mendatangkan investor baru tersebut, harus disikapi dengan hari-hari dan bijak jangan sampai menimbulkan efek samping yang merugikan pihak lain.
Terakhir, semua langkah atau kebijakan tersebut harus dijalankan dengan komitmen, konsisten dan IKHLAS agar ekonomi berjalan normal, pandemi segera berakhir. Semoga!!!!!!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/amd.jpg)