Pemulihan Ekonomi

Vaksin Dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat

Semenjak diberlakukannnya era normal baru, kegiatan sehari-hari dan kegiatan ekonomi mu­lai berjalan.

Editor: Salman Rasyidin
ist
amidi 

Oleh AMIDI

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Palembang dan Pengamat Ekonomi Sumsel

Semenjak diberlakukannnya era normal baru, kegiatan sehari-hari dan kegiatan ekonomi mu­lai berjalan.

Pelaku bisnis mulai menjalankan bisnisnya.

Hanya ada beberapa unit bisnis yang belum diizinkan untuk dibuka, seperti bioskop, dan beberapa unit bisnis lain yang ber­po­tensi mengundang keramaian.

Kemudian ada beberapa unit bisnis yang baru di­izinkan de­ng­an skala bisnis terbatas, seperti bisnis transfortasi (darat.laut dan udara).

Pe­laku bisnis ke­lom­pok ini diperbolehkan mengangkut atau menjual tiket maksimal 50 persen dari kapasitas nor­mal.

Fenomena di atas menunjukkan bahwa perekonomian kita belum berjalan maksimal.

Hal ini bi­sa dimaklumi, selain masih ada pembatasan skala/kapasitas dalam berbisnis, me­mang pa­sar ma­sih “wait and see”, permintaan memang belum normal, dan konsumen ma­sih membatasi di­ri untuk berbelanja (diluar kebutuhan pokoknya), karena takut keluar.

Misalnya saja, restoran masih sepi, tingkat hunian hotel secara umum masih dibawah 50 per­­sen, permintaan jasa angkutan udara, laut dan darat secara umum masih berkisar 30-40 per­sen-an.

Singkat kata, permintaan secara umum masih jauh dari kondisi normal.

De­ngan demikian, tidak heran kalau pertumbuhan ekonomi nasional termasuk Sumatera Selatan mengalami kontraksi.

Bila tidak cepat diantisipasi, maka pertumbuhan ekonomi yang meng­alami perlambatan dan atau terjadinya krisis ekonomi tersebut akan cendrung mendo­ro­ng Indonesia masuk kedalam jurang “resesi ekonomi”.

Betapa tidak, pertumbuhan ekonomi nasional saja pada kwartal II mengalami kontraksi me­nunjukkan angka minus 5,32 persen, begitu juga dengan pertumbuhan ekonomi Suma­tera Se­latan mengalami kontraksi pada kwartal II yang menunjukkan angka minus 1,37 per­sen.

Pa­da­hal, selama tiga bulan pertama tahun 2020 (kwartal I) pertumbuhan ekonomi Su­matera Se­latan menempati pertumbuhan tertinggi di Sumatera,yakni sebesar 4,98 per­sen..

Untuk itu pemerintah harus bekerja keras dalam mengatasi perlambatan pertumbuhan eko­no­mi tersebut.

Tugas pemerintah tidak ringan, karena disatu sisi pemerintah harus te­rus ber­upa­ya menggenjot pertumbuhan ekonomi, disisi lain, pemerintah juga harus me­lakukan langkah atau kebijakan dalam rangka mengatasi pandemi.

Vaksin.

Untuk mengembalikan kondisi ekonomi kembali seperti sedia kala, maka tidak ada pi­lihan la­in adalah dengan cara mengantisipasi paparan dengan penyediaan vaksin co­rona.

Tidak ha­nya Indonesia tetapi Negara-negara yang terpapar virus corona diberbagai be­lahan dunia pun demikian, seperti Jepang.

Negeri Matahari terbit itu telah memesan sejumlah dosis vaksin dari pengemban asal Ame­ri­ka Serikat Pfiser Inc dan pengembang asal Inggris Astra Zeneca, sebagaimana di­kutip dari The Japan Times. Jepang mengganggarkan 670 miliar Yen atau sekitar Rp. 94 triliun untuk mem­beli vaksin virus corona tersebut yang diambil dari dana cadangan fis­kal 2020 dan dana ang­garan fiskal 2021.

Rencananya pada akhir Juni 2021 seluruh warga Negara Jepang akan me­nerima vaksin secara gratis. (KOMPAS.com 4 Oktober 2020).

Di Indonesia dijelaskan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa to­tal penduduk Indonesia yang akan disuntik vaksin corona sekitar 160 juta orang, dari jum­lah itu dibutuhkan sekitar 320 juta dosis sampai 370 juta dosis vaksin corona.

Pemenuhan ke­­butuhan vaksisn tersebut dilakukan secara bertahap mulai kuartal IV tahun ini sebanyak 36 juta dosis, kuartal I-2021 sebanyak 75 juta dosis, kuartal II ada 105 juta dosis, kuartal III ada 80 juta dosis dan kuartal IV-2021 sebanyalk 80 juta do­sis. (De­tik­com-Detikfinace, 03 Oktober 2020)

Kita bersyukur pemerintah telah berupaya untuk mengambil langkah antisipasi melalui pe­nga­daan vaksin corona ini.

Sehubungan dengan pengadaan vaksin virus corona ini.

Da­ri as­pek ekonomi, ada dua hal yang perlu diperhatikan.

Pertama masalah penyediaan (pe­m­­be­li­an) dan kedua masalah permintaan atau pemakaian.

Masalah penyediaan atau pembelian vaksin virus corona hak prerogratif pemerintah se­bagai penyedia kebutuhan publik, hanya yang perlu diperhatikan adalah sebelum memu­tus­kan un­tuk membeli harus diperhatikan faktor keamanan pemakai/konsumen, jangan sampai me­nim­bulkan efek samping negatif bagi kesehatan.

Masalah penggunaan atau pe­makaian, per­lu di­per­hatikan apakah vaksin yang akan disuntikkan atau diberikan kepada konsu­men­/ma­sya­rakat tersebut betul-betul efektif. (perlu dikaji dari aspek kesehatan)

Agenda Pemulihan Ekonomi.

Dalam mengatasi pandemi ini pemerintah telah mengambil beberapa langkah atau ke­bijakan.

Antara lain keringan bunga pinjaman, perpanjangan cicilan kredit, pemberian incentif bagi pe­laku bisnis, pemberian dana tunai bagi karyawan yang berpenghasilan di ba­wah Rp. 5 juta sebulan, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang terdampak pan­demi alias bagi masyarakat kelompok tertentu.

Menurut saya agar langkah atau kebijakan tersebut efektif, maka langkah atau kebijakan ter­sebut harus menyentuh dan menjawab permasalahan pelaku bisnis dan atau masya­rakat.

Keringan bunga pinjaman dan perpanjangan cicilan kredit.

Pemerintah harus benar-benar memastikan bahwa dilapangan kebijakan ini berjalan, ha­rus a­da petugas yang mengkomunikasikannya dengan pihak lembaga keuangan, apakah kebi­jak­an ini benar-benar berjalan.

Jika belum berjalan sepenuhnya, apa kendala dan ba­gaimana se­ba­iknya, karena dilapangan ternyata pihak lembaga keuangan tidak dengan serta merta dapat me­realisasikan kebijakan tersebut.

Pemberian incentif kepada pelaku bisnis.

Pemberian incentif ini harus mengena, misalnya kenapa tidak pembatasan skala bisnis yang masih diterapkan tersebut pemerintah tutupi dengan pemberian incentif.

 Misalnya di unit bis­nis transfortasi, kapasitas yang diizinkan 50 persen, berarti 50 persennya apakah ti­dak se­ba­iknya diberikan subsidi oleh pemerintah, karena kalau tidak pelaku bisnis akan membe­ban­kannya kepada konsumen, menjadi bumerang lagi!

Pemberian bantuan tunai dan bantuan lain.

Supaya tepat sasaran, dilapangan harus ada tenaga khusus, semacam konsultan atau pe­ma­n­tau, kita memiliki banyak tenaga, atau bekerja sama dengan pihak lembaga tempat da­na ter­sebut akan disalurkan.

Kemudian, untuk membantu unit bisnis yang kesulitan membayar gaji karyawan, peme­rin­­tah perlu membantu pembayaran gaji karyawan yang akan di PHK agar tidak jadi di PHK selama masa pandemi ini, sembari tetap memberlakukan kartu pra kerja tersebut.

 Selanjutnya yang tidak kalah pentingnya adalah hindari kebijakan yang menimbulkan kondisi yang kontradiktif dikalangan pelaku bisnis pada khususnya dan dikalangan ma­sya­rakat pada um­umnya, seperti UU Cipta Kerja yang menimbulkan pro-kontra.

Ke­inginan kita untuk me­m­­­per­tahankan investor yang sudah ada dan mendatangkan investor baru tersebut, harus di­sikapi dengan hari-hari dan bijak jangan sampai menimbulkan efek samping yang merugikan pi­hak lain.

Terakhir, semua langkah atau kebijakan tersebut harus dijalankan dengan komitmen, kon­sisten dan IKHLAS agar ekonomi berjalan nor­mal, pandemi segera berakhir. Semo­ga­!!!!!!

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved