Pemulihan Ekonomi
Vaksin Dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat
Semenjak diberlakukannnya era normal baru, kegiatan sehari-hari dan kegiatan ekonomi mulai berjalan.
Untuk itu pemerintah harus bekerja keras dalam mengatasi perlambatan pertumbuhan ekonomi tersebut.
Tugas pemerintah tidak ringan, karena disatu sisi pemerintah harus terus berupaya menggenjot pertumbuhan ekonomi, disisi lain, pemerintah juga harus melakukan langkah atau kebijakan dalam rangka mengatasi pandemi.
Vaksin.
Untuk mengembalikan kondisi ekonomi kembali seperti sedia kala, maka tidak ada pilihan lain adalah dengan cara mengantisipasi paparan dengan penyediaan vaksin corona.
Tidak hanya Indonesia tetapi Negara-negara yang terpapar virus corona diberbagai belahan dunia pun demikian, seperti Jepang.
Negeri Matahari terbit itu telah memesan sejumlah dosis vaksin dari pengemban asal Amerika Serikat Pfiser Inc dan pengembang asal Inggris Astra Zeneca, sebagaimana dikutip dari The Japan Times. Jepang mengganggarkan 670 miliar Yen atau sekitar Rp. 94 triliun untuk membeli vaksin virus corona tersebut yang diambil dari dana cadangan fiskal 2020 dan dana anggaran fiskal 2021.
Rencananya pada akhir Juni 2021 seluruh warga Negara Jepang akan menerima vaksin secara gratis. (KOMPAS.com 4 Oktober 2020).
Di Indonesia dijelaskan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa total penduduk Indonesia yang akan disuntik vaksin corona sekitar 160 juta orang, dari jumlah itu dibutuhkan sekitar 320 juta dosis sampai 370 juta dosis vaksin corona.
Pemenuhan kebutuhan vaksisn tersebut dilakukan secara bertahap mulai kuartal IV tahun ini sebanyak 36 juta dosis, kuartal I-2021 sebanyak 75 juta dosis, kuartal II ada 105 juta dosis, kuartal III ada 80 juta dosis dan kuartal IV-2021 sebanyalk 80 juta dosis. (Detikcom-Detikfinace, 03 Oktober 2020)
Kita bersyukur pemerintah telah berupaya untuk mengambil langkah antisipasi melalui pengadaan vaksin corona ini.
Sehubungan dengan pengadaan vaksin virus corona ini.
Dari aspek ekonomi, ada dua hal yang perlu diperhatikan.
Pertama masalah penyediaan (pembelian) dan kedua masalah permintaan atau pemakaian.
Masalah penyediaan atau pembelian vaksin virus corona hak prerogratif pemerintah sebagai penyedia kebutuhan publik, hanya yang perlu diperhatikan adalah sebelum memutuskan untuk membeli harus diperhatikan faktor keamanan pemakai/konsumen, jangan sampai menimbulkan efek samping negatif bagi kesehatan.
Masalah penggunaan atau pemakaian, perlu diperhatikan apakah vaksin yang akan disuntikkan atau diberikan kepada konsumen/masyarakat tersebut betul-betul efektif. (perlu dikaji dari aspek kesehatan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/amd.jpg)