Buntut Diskualifikasi Paslon Pilkada Ogan Ilir, Ilyas-Endang Dilarang Kampanye

Komisioner KPU Sumsel Hepriyadi mengatakan, dengan adanya putusan KPU OI tersebut, maka Ilyas-Endang bukan lagi jadi peserta Pilkada

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
Sriwijaya Post edisi Rabu (14/10/2020); Ilyas-Endang Dilarang Kampanye 

PALEMBANG, SRIPO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir (OI) mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai peserta Pilkada 2020, Senin (12/10) malam. Keputusan tersebut merupakan tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir.

"Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK: 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/ X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati.

Komisioner KPU Sumsel Hepriyadi mengatakan, dengan adanya putusan KPU OI tersebut, maka Ilyas-Endang bukan lagi jadi peserta Pilkada dan tidak boleh melaksanakan kampanye.

Baca juga: Ilyas Panji Alam-Endang PU Didiskualifikasi dari Pilkada OI, Pengamat Politik: Semoga Tetap Dingin

"Jadi, setelah dibatalkan pencalonannya oleh KPU OI, maka Ilyas-Endang tidak diperbolehkan melaksanakan kampanye lagi, karena sudah bukan peserta Pilkada yang ditetapkan KPU OI," kata Hepriyadi, Selasa (13/10).

Meski begitu, keduanya tetap boleh melakukan sosialisasi karena tidak terikat aturan kampanye, namun harus ada izin pihak kepolisian karena mengumpulkan massa. Mereka juga dilarang menggunakan atribut kampanye Pilkada.

"Selain itu, mereka juga tidak boleh menggunakan atribut, nomor urut dan simbol- simbol peserta Pilkada. Jika ada, hal itu adalah kewenangan Bawaslu," tandas Hepriyadi.

Baca juga: Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak Didiskualifikasi KPU OI, Kita Lanjut ke MA

Sementara terkait upaya paslon Ilyas-Endang mengajukan keberatan atas putusan KPU OI yang mendiskualifikasinya, berdasarkan kajian pihak KPU Sumsel seharusnya melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Medan bukan di Mahkamah Agung.

"Memang di MA ada putusan terkait Pilkada Bone, tapi yuris prudensinya apakah sama kita tidak tahu. Tapi kajian kami berpendapat aturan yang ada berdasarkan kajian harusnya ke PT TUN Medan, sebab PT TUN menangani pelanggaran adminstrasi biasa, dimana menindaklanjuti putusan KPU OI berupa sanksi pembatalan atau perubahan SK yang merupakan objek sengketa TUN pemilihan, dan ini diatur UU nomor 10/2016 pasal153. Sedangkan kalau ke MA dalam hal putusan administrasi terhadap pelanggaran bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) hal ini diatur pada pasal 135 UU nomor 10/2016," terangnya.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana menerangkan, jika poin- poin pelanggaran yang telah dilakukan Ilyas-Endang berdasarkan keterangan yang didapat dari KPU OI, ada dua hal.

Baca juga: Putuskan Tetap Lanjut Kampanye Sembari Lapor MA, Langkah Ilyas Panji-Ishak PU Usai Didiskualifikasi

"Laporan yang kita terima, terkait bantuan beras dimasa pandemi yang masuk program dan anggaran kerja Bupati. Kemudian, saat pelantikan Karang Taruna pada September lalu, Ilyas kedapatan berkampanye, yang kabarnya memperkenalkan calon wakilnya (Endang) saat itu, dan menyampaikan visi- misinya, yang saat itu juga terdapat video akan aksinya tersebut," tandas Kelly.

Ditambahkan Kelly, jika setiap calon kepala daerah khususnya petahana dilarang menguntungkan dirinya dengan jabatan yang ada, selama kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan sebagai peserta Pilkada pada 23 September lalu.

"Larangan itu sudah diatur dalam aturan, artinya jika enam bulan sebelum penetana (September), kalau mundur 6 bulan artinya Maret 2020," tukasnya.

Bawa Bukti
Secara terpisah, Ketua Tim Advokasi paslon nomor urut 2, Firli Darta mengatakan saat ini timnya telah menuju ke Jakarta untuk segera melakukan banding ke Mahkamah Agung.

"Atas keputusan KPU tersebut, kita telah mengumpulkan berkas dan akan banding ke MA, besok akan segera kita daftarkan," ujarnya melalui sambungan telepon.

Dikatakan lebih lanjut, adapun yang menjadi bukti-bukti pelanggaran yakni terkait pilkada dengan memanfaatkan bantuan Covid-19 berupa paket sembako yang kemasannya ada stiker wajah Ilyas Panji Alam.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Laporan Pelanggaran Ilyas-Endang Telah Daluwarsa, Batal Demi Hukum

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved