Pilkada 2020 di Sumsel

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Laporan Pelanggaran Ilyas-Endang Telah Daluwarsa, Batal Demi Hukum

Pakar Hukum Tata Negara Dr. Heru Widodo S.H.,M.Hum. mengatakan bahwa pembatalan pencalonan pasangan Bupati dan Calon Wakil Bupati Ogan Ilir

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pakar Hukum Tata Negara Dr. Heru Widodo S.H.,M.Hum. mengatakan bahwa pembatalan pencalonan pasangan Bupati dan Calon Wakil Bupati Ogan Ilir, Ilyas – Endang didasarkan pada laporan pelanggaran yang telah Daluwarsa.

Menurut dia, hukum acara pemeriksaan pelanggaran dibatasi hanya dapat menerima laporan paling lama 7 hari sejak terjadinya pelanggaran/sejak diketahuinya pelanggaran.

"Pembagian beras berlangsung pada 21 April 2020, itupun setelah KPU RI menetapkan tahapan pilkada ditunda," kata Heru, Rabu (14/10/2020) seperti rilis tertulis yang diterima Sripoku.com.

KPU Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan keputusan pembatalan pencalonan pasangan calon Ilyas –Endang sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir.

Pembatalan tersebut berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 yang meminta KPU Kabupaten Ogan Ilir membatalkan pencalonan pasangan tersebut.

Rekomendasi Bawaslu tersebut berdasarkan laporan dari pasangan calon Panca – Ardani, yang merupakan satu-satunya lawan politik Ilyas-Endang dalam Pilkada Kabupaten Ogan Ilir mendatang.

Pasangan Panca- Ardani mempermasalahkan proses pemberian bantuan Covid 19 yang dilakukan oleh Ilyas Panji Alam yang merupakan calon petahana serta kehadiran pasangan Ilyas-Endang dalam pelantikan Karang Taruna.

Tindakan tersebut dianggap melanggar pasal Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Heru mengatakan, bupati bertindak melakukan hal itu atas dasar Keputusan Presiden dan instruksi Kementerian Dalam Negeri kepada para Kepala Daerah untuk memberi bantuan dana/barang dimasa pandemi.

Mustahil, kegiatan yang dipublish berbagai media tersebut jika baru diketahui Pelapor pada September 2020.

Adapun soal pelantikan karang taruna, dari sisi substansi, Bawaslu tidak membuktikan apakah kejadian pelantikan di satu kecamatan tersebut benar-benar menguntungkan Petahana dan merugikan Pelapor.

"Pembuktian hanya di satu kecamatan dari 16 kecamatan yang ada di Ogan Ilir tersebut tidak signifikan, sehingga tidak dapat memenuhi unsur "menguntungkan Petahana", papar Heru.

Lebih lanjut, Pakar hukum yang juga pernah menjadi Saksi Ahli Pasangan Presiden Joko Widodo- Ma’ruf Amin dalam sidang di Mahkamah Konstitusi tahun 2019 lalu ini juga mengatakan bahwa terdapat cacat prosedur dalam penerbitan keputusan deklaratif tersebut.

Apalagi, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir telah dengan tegas menyatakan bahwa pembagian beras Covid bukan pelanggaran.

Dan KPU Ogan Ilir, dalam tahap klarifikasi atas laporan masyarakat, telah menetapkan kegiatan-kegiatan Petahana sebagai bukan pelanggaran, sehingga pada akhirnya ditetapkan sebagai peserta pilkada pada 23 September lalu.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved