Unjuk Rasa Sebagai Ekspresi Penolakan Terhadap Produk Perundang-Undangan Hal Yang Wajar

Menurut dia ekspresi penolakan masyarakat, mahasiswa maupun elemen buruh terhadap produk undang - undang yang dibentuk DPR adalah hal wajar

Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Suasana demo penolakan Omnibus Law di Palembang, mahasiswa basah kuyup diguyur hujan, Jumat (9/10/2020) 

Ia juga menjelaskan UU tersebut dibuat untuk merespons keluhan masyarakat yang menilai pemerintah lamban dalam menangani proses perizinan berusaha, peraturannya tumpang tindih, dan sebagainya.

Oleh sebab itu, kata Mahfud, lalu dibuat UU yang sudah dibahas lama tersebut.

Di DPR, kata Mahfud, semua fraksi sudah mendengar dan semua fraksi ikut bicara.

"Kemudian pemerintah sudah bicara dengan semua serikat buruh, berkali-kali. Di kantor ini, di kantor Menko Polhukam dan di kantor Menko Perekonomian kemudian pernah di kantor Menteri Tenaga Kerja dan sudah mengakomodasi meskipun tidak seratus persen," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan selain itu, UU tersebut juga dibuat untuk menyediakan peluang kerja bagi 3,5 juta angkatan kerja per tahun di Indonesia di mana 82 persennya tingkat pendidikannya di bawah SMP.

Herman Deru Dukung Mahasiswa, Sebut Masih Ada Peluang Supaya UU Cipta Kerja tak Berlaku Begitu saja

Terungkap Naskah UU Cipta Kerja Ternyata Belum Rapi Usai Disahkan DPR, Ahli Hukum : Aneh

Sambut Pendemo Tolak Omnibus Law, Wagub Sumsel Mawardi Yahya Akui Belum Baca Draft UU Cipta Kerja

"Jadi UU ini bukan hanya untuk buruh yang sekarang banyak berdemo, ini justru lebih untuk mereka yang belum bisa menjadi buruh. Untuk angkatan kerja yang akan datang. Sedangkan hak buruh berdasar UU lama secara umum sama sekali tidak diganggu. Kemudian untuk memberantas korupsi di birokrasi melalui pengurusan yang bertele-tele. Agar tidak ada pungli," kata Mahfud.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menurut Adian, Terlalu Cepat Menyimpulkan Demo Anti UU Cipta Kerja Ditunggangi

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved