Unjuk Rasa Sebagai Ekspresi Penolakan Terhadap Produk Perundang-Undangan Hal Yang Wajar
Menurut dia ekspresi penolakan masyarakat, mahasiswa maupun elemen buruh terhadap produk undang - undang yang dibentuk DPR adalah hal wajar
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Bagi yang menyimpulkan ada pihak yang menunggangi aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) lalu, mempunyai beban untuk membuktikan tuduhannya tersebut. Karena terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa massa aksi tersebut ditunggangi pihak tertentu.
Pendapat tersebut dikemukakan oleh Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Adian Napitupulu.
Menurut dia ekspresi penolakan masyarakat, mahasiswa maupun elemen buruh terhadap produk undang - undang yang dibentuk DPR adalah hal wajar. Pro kontra tidak akan lepas dari sebuah produk hukum yang dibentuk.
Namun kata Adian, meski mengutarakan aspirasi merupakan hak setiap warga negara, ia berharap di masa mendatang pendekatan melalui dialog bisa di kedepankan, ketimbang berujung ricuh.
"Kalau saya berpikir begini, saya tidak mau menyimpulkan dulu ada penunggang, ada penumpang. Buat saya itu terlalu dini," kata Adian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).
Dalam banyak hal, kata Adian, hampir setiap produk undang-undang di DPR selalu ada penolakan. Dinamika tersebut menurutnya wajar wajar saja. " Tapi dalam proses ke depan, menurut saya harus mengrmukakan dialog baik formal informal," katanya.
Sementara itu, pada bagian lain Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan kegaduhan yang belakangan terjadi, akibat adanya hoax yang beredar di masyarakat terkait dengan UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan DPR.
Hoax tersebut di antaranya terkait pesangon, cuti, PHK, dan pendidikan. Ia pun mengklarifikasi hoax-hoax tersebut.
Terkait hoax yang menyatakan UU Cipta Kerja mengatur tidak ada pemberian pesangon, ia mengatakan hal itu tidak benar.
Kemudian soal hoax yang mengatakan tidak ada cuti haid, cuti hamil dan cuti lainnya ia menyatakan hal itu itu tidak benar.
Selanjutnya terkait dengan hoax yang menyebut UU tersebut mempermudah PHK, Mahfud mengatakan hal itu tidak benar.
Justru menurutnya dalam UU tersebut diatur uang pesangon harus dibayar kalau belum diputuskan di pengadilan.
Oleh sebab itu, kata Mahfud, dalam UU tersebut ada jaminan kehilangan pekerjaan.
Bahkan, ada yang menyebut UU tersebut membuat pendidikan menjadi dikomersilkan.
Padahal, kata Mahfud, empat Undang-Undang pendidikan sudah dicabut dari Undang-Undang Cipta Kerja karena aspirasi masyarakat. Dalam UU tersebut, kata Mahfud, justru mempermudah dunia pendidikan.
"Oleh sebab itu pemerintah mengajak mari kita menjaga kamtibmas. Semua harus kembali ke posisi tugas mejaga negara masing-masing, pemerintah, rakyat, masyarakat, dan civil society. Mari bersama-sama ke posisi masing-masing menjaga keamanan masyarakat," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam pada Kamis (8/10/2020).
Ia juga menjelaskan UU tersebut dibuat untuk merespons keluhan masyarakat yang menilai pemerintah lamban dalam menangani proses perizinan berusaha, peraturannya tumpang tindih, dan sebagainya.
Oleh sebab itu, kata Mahfud, lalu dibuat UU yang sudah dibahas lama tersebut.
Di DPR, kata Mahfud, semua fraksi sudah mendengar dan semua fraksi ikut bicara.
"Kemudian pemerintah sudah bicara dengan semua serikat buruh, berkali-kali. Di kantor ini, di kantor Menko Polhukam dan di kantor Menko Perekonomian kemudian pernah di kantor Menteri Tenaga Kerja dan sudah mengakomodasi meskipun tidak seratus persen," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan selain itu, UU tersebut juga dibuat untuk menyediakan peluang kerja bagi 3,5 juta angkatan kerja per tahun di Indonesia di mana 82 persennya tingkat pendidikannya di bawah SMP.
• Herman Deru Dukung Mahasiswa, Sebut Masih Ada Peluang Supaya UU Cipta Kerja tak Berlaku Begitu saja
• Terungkap Naskah UU Cipta Kerja Ternyata Belum Rapi Usai Disahkan DPR, Ahli Hukum : Aneh
• Sambut Pendemo Tolak Omnibus Law, Wagub Sumsel Mawardi Yahya Akui Belum Baca Draft UU Cipta Kerja
"Jadi UU ini bukan hanya untuk buruh yang sekarang banyak berdemo, ini justru lebih untuk mereka yang belum bisa menjadi buruh. Untuk angkatan kerja yang akan datang. Sedangkan hak buruh berdasar UU lama secara umum sama sekali tidak diganggu. Kemudian untuk memberantas korupsi di birokrasi melalui pengurusan yang bertele-tele. Agar tidak ada pungli," kata Mahfud.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menurut Adian, Terlalu Cepat Menyimpulkan Demo Anti UU Cipta Kerja Ditunggangi