Cerita Benny K Harman yang Mikrofonnya Dimatikan saat Interupsi dan WO, Ketok Saja tak Ada Diskusi
Banyak pihak menganggap bahwa kehadiran UU tersebut merugikan para buruh dan menguntungkan pengusaha, baik pengusaha dalam negeri maupun asing.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
"Hanya memberikan legalisasi terhadap pebisnis-pebisnis yang selama ini melakukan perambahan hutan, itu yang terjadi ya," tambahnya.
"Bagaimana kita bisa menyetujui Rancangan Undang-undang semacam ini? Maka kita menolak," akunya.
• Cuitan Desta Soal UU Cipta Kerja Banjir Hujatan, Cucu Proklamator Ini Muak: Masa Tidak Boleh Marah?

Selain itu, Benny juga mengaku jika sebelumnya juga pernah meminta dikeluarkannya terkait RUU yang membahas prihal tenaga kerja.
"Isu tenanga kerja juga kita minta supaya dikeluarkan dari Rancangan Undang-undang ini, mengapa hak-hak pekerja sama sekali tidak diperhatikan?," tuturnya.
"Yang paling nyata itu adalah ketentuan tentang pesangon, pesangon itu sesuai dengan Undang-undang eksisting itu 32, 32 kali gaji, ini dipotong, pengusaha hanya tanggung jawab 16-nya, 16 kali, lalu pemerintah dikasih tanggung jawab 9 kali, tapi itu pun mekanismenya asuransi," jelasnya.
"Coba bayangkan melalui jaminan kehilangan pekerjaan, duit dari mana pemerintah bayar itu?," lanjutnya.
Bahkan Benny menegaskan jika Covid-19 bukan dijadikan alasan untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja.
"Situasi ekonomi sulit begini, ini yang kita dari awal tentang ini, jangan dong, jangan manfaatkan Covid ini, jangan atas nama Covid ini, pengusaha-pengusaha ini, pebisnis-pebisnis ini memanfaatkan kondisi, kemudian memaksa presiden untuk mengesahkan rancangan undang-undang yang menguntungkan mereka," tuturnya.
"Setelah ini nanti akan ada PHK habis-habisan, dan kalo PHK maka dengan Undang-undang ini nanti pesangon akan dibayar jauh lebih murah," ungkapnya di akhir wawancara.
• Luhut Binsar Panjaitan Bongkar Sosok Pencetus UU Cipta Kerja Sebenarnya, Bukan Presiden Jokowi!

• Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Palembang, Diwarnai Aksi Punggut Sampah oleh Mahasiswa
Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja
Dikutip dari Kompas.com mencatat beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Kontrak tanpa batas (Pasal 59)
UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.