Cerita Benny K Harman yang Mikrofonnya Dimatikan saat Interupsi dan WO, Ketok Saja tak Ada Diskusi

Banyak pihak menganggap bahwa kehadiran UU tersebut merugikan para buruh dan menguntungkan pengusaha, baik pengusaha dalam negeri maupun asing.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Tangkap layar YouTube Official iNews
Benny K Harman 

SRIPOKU.COM - Omnibus Law UU Cipta Kerja kini menjadi pebincangan banyak pihak sejak resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (5/10/2020).

Pengesahan tersebut kini menuai penolakan yang besar dari para serikat pekerja, buruh dan mahasiswa di Indonesia.

Hal ini tentu mengundang perhatian publik karena Omnibus Law UU Cipta Kerja dianggap tak menguntungkan bagi pekerja di Indonesia.

Serta dinilai banyak aturan yang melanggar hak asasi manusia dan merugikan pekerja.

Tak hanya penolakan yang mengakibatkan aksi demonstrasi dan mogok, UU tersebut juga memunculkan hoaks yang banyak beredar di masyarakat.

Selain itu, banyak pihak menganggap bahwa kehadiran UU tersebut merugikan para buruh dan menguntungkan pengusaha, baik pengusaha dalam negeri maupun asing.

Setali tiga uang dengan penuturan yang diungkap dari seorang anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demkorat Benny K Harman.

Diketahui Benny K Haman pada sidang itu, mikrofonnya diduga dimatikan. Sehingga memilih walk out dalam sidang pengesahan UU Cipta Kerja dan tidak ikut bertanggung jawab.

Benny menngajukan keberatan dan ketidaksetujuannya dalam wawancara yang dibagikan melalui kanal YouTube Official iNews pada Selasa (6/10/2020).

Tiga anggota fraksi Demokrat interupsi pimpinan sidang.

Akhirnya fraksi demokrat pun memutuskan untuk WO atau walk out dari rapat.

Bahkan sebelum menjelaskan alasannya mengenai keberatannya atas disahkannya Omnibus Law tersebut, seluruh fraksi Demokrat meninggalkan ruang sidang sebelum rapat selesai.

PASCA Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan, Anies Baswedan Minta Gedung DPR RI Ditutup, 3 Hari Saja

Salah satu buruh membentangkan poster tuntutan penolakan omnibus law di di depan Gedung DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Selasa sore (25/8/2020). 7 Poin Penting Kenapa Omnibus Law menyengsarakan Rakyat
Salah satu buruh membentangkan poster tuntutan penolakan omnibus law di di depan Gedung DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Selasa sore (25/8/2020). 7 Poin Penting Kenapa Omnibus Law menyengsarakan Rakyat (SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani)

Diakui Benny jika RUU tersebut tidak ada diskusi dalam pembahasannya.

"Pembahasan Rancangan Undang-undang ini hanya ketok saja, ketok saja, tidak ada diskusinya," ungkap Benny.

Benny menyampaikan alasannya menolak Omnibus Law UU Cipta kerja disahkan.

"Rancangan Undang-undang ini kalau temen-temen membaca itu lebih banyak mengakomodir kepentingan pebisnis, sedangkan kelompok-kelompok rentan masyarakat seperti nelayan, petani, pekerja, UMKM sama sekali tidak diperhatikan," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved