Polemik Ijazah Jokowi
PENYEBAB Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Jadi 2 Klaster, Sebut Peran Masing-masing
Polisi mengungkap alasan membagi para tersangka menjadi dua klaster dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ringkasan Berita:
- Penyebab pihak kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi menjadi 2 klaster terungkap.
- Seperti diketahui Polda Metro Jaya sudah menetapkan dan mengumumkan kedelapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, Jumat (7/11/2025).
- Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, pengelompokan itu didasarkan pada peran dan tindakan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka.
SRIPOKU.COM - Penyebab pihak kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi menjadi 2 klaster terungkap.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya sudah menetapkan dan mengumumkan kedelapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka itu tiga diantaranya Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon Sianipar yang memang vokal terhadap kasus yang menyeret Jokowi itu.
Kedelapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster, yaitu klaster pertama ialah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani.
Lalu pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis, mantan aktivis '98 Rustam Effendi, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy suryo, ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Baca juga: PROFIL Dokter Tifa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Punya Karir Mentereng, Lulusan S3 UI
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, pengelompokan itu didasarkan pada peran dan tindakan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka.
"Terkait dengan dua klaster. Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik," ucap Iman, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
"Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi klaster ini itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukannya," sambungnya.
Lebih lanjut, penyidikan kasus ini dipastikan akan terus dilanjutkan hingga tahap penuntutan di pengadilan.
"Perlu kami sampaikan yang pertama, itu bagaimana Polda Metro Jaya bisa mengusut sampai ke pengadilan. Yang jelas, kami melakukan tahapan-tahapan," tutur Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam kesempatan yang sama.
"Di sini tahapan untuk kepolisian adalah tahapan penyelidikan penyidikan. Nah nanti kami akan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk masuk ke tahap penuntutan."
"Dan juga nanti dari pengadilan untuk keputusan seperti apa nanti akan masuk ke persidangan seperti itu. Jadi masing-masing instansi punya kewenangan masing-masing kalau tugas kami sudah sampai ke penyidikan," lanjut Irjen Asep.
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi
Baca juga: 8 Identitas Lengkap Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Penahanan Tunggu Kewenangan Penyidik Sesuai UU
Diketahui belakangan polemik ijazah palsu Jokowi memang menjadi sorotan tersendiri.
| PROFIL Kurnia Tri Rohyani Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Pernah Dampingi Kasus Hukum Habib Rizieq |
|
|---|
| SOSOK Rustam Efendi Jadi Tersangka Kasus Polemik Ijazah Palsu Jokowi, Mantan Aktivis 1998 |
|
|---|
| 8 Identitas Lengkap Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Penahanan Tunggu Kewenangan Penyidik Sesuai UU |
|
|---|
| PROFIL Dokter Tifa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Punya Karir Mentereng, Lulusan S3 UI |
|
|---|
| POSTINGAN Terakhir Roy Suryo Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Disorot, Netizen Senang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.