Pilkada 2020 di Sumsel
Buruan Daftar, KPU Musirawas Mulai Rekrut KPPS 1 Oktober, Butuh 5.698 Petugas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas mulai merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas mulai merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam pemilihan serentak Bupati dan Wakil Bupati Musirawas tahun 2020.
Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM KPU Kabupaten Musirawas Syarifudin mengatakan, pendaftaran anggota KPPS ini mulai dibuka 1 Oktober sampai dengan 23 Nopember 2020.
"Mulai hari ini, KPU Musirawas membuka pendaftaran perekrutan KPPS sampai dengan 23 Nopember 2020," kata Syarifudin, kepada Sripoku.com, Kamis (1/10/2020).
Dikatakan, dalam pelaksanaan pilkada serentak di Kabupaten Musirawas ini, dibutuhkan 5.698 orang petugas KPPS.
Dengan asumsi, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 814 TPS dikalikan dengan jumlah personil KPPS ditiap TPS sebanyak tujuh orang.
"Jadi petugas KPPS yang dibutuhkan itu sebanyak 7 orang dikalikan 814 TPS. Total jumlahnya 5.698 orang," katanya.
Terkait persyaratan lengkap dan berkas yang diperlukan untuk mendaftat sebagai anggota KPPS kata Syarifudib, dapat diakses melalui website resmi KPU Kabupaten Musirawas.
Dimana, berkas lamaran nantinya dapat diserahkan langsung ke PPS setiap desa dan kelurahan sesuai domisili.
Namun disebutkannya, salah satu syarat untuk menjadi anggota KPPS adalah tidak menjadi anggota partai politik (Parpol) dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
• KPU Musirawas Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada, Ratna-Suwarti 1 dan Hendra-Mulyana 2
• KPU Musirawas Gelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada
Atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.
Syarat lainnya adalah berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
Kemudian mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Adapun tambahan persyaratan sebagaimana diatur dalam PKPU 6 tahun 2020 dan diubah terakhir dengan PKPU 23 tahun 2020 kata Syarifudin, adalah menyangkut persyaratan usia anggota KPPS.
Dimana syarat usia untuk menjadi anggota KPPS pada pemilihan serentak lanjutan paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun.
"Apabila dalam pembentukan KPPS syarat usia tidak dapat dipenuhi diwilayah atau lokasi TPS yang bersangkutan, maka komposisi KPPS dapat diambil dari desa atau kelurahan yang terdekat," pungkasnya. (ahmad farozi)
Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Musirawas
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM KPU Kabupaten Mu
3 Pokok Persoalan yang Diajukan ke Hakim MK Atas Hasil Pilkada 2020 OKU, KPU OKU Optimis Menang |
![]() |
---|
Update Proses Gugatan Pilkada 2020 di Sumsel, KPU Harus Siap akan Keputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
KPU OKU Bersiap Hadapi Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Inspektorat PALI Tepis Isu Mobil Plat Merah Diduga Dipakai Mobilisasi Pemilih di Pilkada 2020 PALI |
![]() |
---|
Partai Hanura Lakukan Evaluasi Pasca Kalah di Pilkada 2020 Ogan Ilir & Musi Rawas, Kita Kembali ke 0 |
![]() |
---|