Berita Pagaralam

Wisatawan tak Pakai Masker Saat Berkunjung ke Kota Pagaralam akan Didenda Rp 250 Ribu atau Dipenjara

Perwako ini mempertegas semua sanksi bagi masyarakat Pagaralam yang tidak menaati Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sudarwan
Dok Pribadi
Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIK MH 

Sebelumnya diberitakan, belum genap satu bulan berstatus Zona Hijau  karena nihil kasus  yang terkonfirmasi terpapar Virus Corona (Covid-19), pada Selasa (1/9/2020) pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pagaralam kembali mengumumkan kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di Pagaralam.

Informasi itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pagaralam, Drs Samsul Bahri Burlian melalui video singkat di akun media sosial resmi Humas Pagaralam.

Adanya kasus baru tersebut berdasarkan hasil konfirmasi dari Balai Besar Laboratoriun Kesehatan Kota Palembang yang menyatakan salah satu warga Kota Pagaralam dinyatakan positif Covid-19 dari hasil pemeriksaan sampel swab.

"Salah satu warga Kota Pagaralam beralamat di kecamatan Dempo Utara dinyatakan terkonfirmasi positif Virus Corona atau Covid-19," ujarnya.

Saat ini yang bersangkutan sedang melakukan isolasi mandiri di Kota Palembang.

"Yang bersangkutan telah melakukan isolasi mandiri di Palembang," katanya.

Dengan kembali adanya kasus terkonfirmasi positif corona ini pihak gugus tugas mengingatkan masyarakat Pagaralam bahwa Covid-19 benar-benar ada dan bukan berita bohong.

 Komunitas Pecinta Alam di Pagaralam Turunkan 7 Karung Berisi Sampah dari Gunung Dempo

 Sensus Penduduk 2020 Dimulai, Berikut Tata Cara Mengisi Kuesioner, Siapkan KK & KTP

 Dinkes Sumsel Sebut Klaster Covid-19 di Kantor Makin Masif, Sementara Rumah Sehat Sudah Ditutup

"Untuk itu sebagai langkah memutus mata rantai penularan masyarakat diminta untuk terus dapat mematuhi protokol kesehatan dengan tidak berada dikerumunan dan selalu menggunakan masker serta tidak bersalaman," imbaunya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved