Berita Pagaralam

Wisatawan tak Pakai Masker Saat Berkunjung ke Kota Pagaralam akan Didenda Rp 250 Ribu atau Dipenjara

Perwako ini mempertegas semua sanksi bagi masyarakat Pagaralam yang tidak menaati Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sudarwan
Dok Pribadi
Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIK MH 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Para wisatawan yang berkunjung ke Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan diwajibkan memakai masker.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pagaralam terkait Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman pada Situasi Corona Virus Disease 2019 di Kota Pagaralam.

Jalan di Kota Pagaralam Banyak Rusak dan Berlubang, Warga Mengeluh, Semakin Lama Semakin Rusak Parah

Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Jajaran Polres Pagaralam Tindak Tegas Warga tak yang Pakai Masker

Perwako ini mempertegas semua sanksi bagi masyarakat Pagaralam yang tidak menaati Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Bahkan dalam perwako tersebut dijelaskan bahwa bukan saja masyarakat Pagaralam yang wajib menerapkan Prokes Covid-19, namun bagi wisatawan yang berkunjung ke Pagaralam juga wajib menerapkan ProKes jika tidak ingin mendapat sanksi.

Sanksi yang diberikan yaitu mulai dari sanksi sosial dengan hukuman ringan sampai sanksi denda uang tunai.

Sanksi uang tunai yaitu Rp50 ribu bagi perorangan dan Rp250 ribu bagi perusahaan dan badan usaha.

Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIK MH menekankan bahwa selama masa New Normal ini akan diadakan razia penegakkan disiplin protokol kesehatan baik di masyarakat maupun di lingkungan Polri.

Polda Sumsel Siap Dukung Pemerintah Terapkan Denda Rp 500.000 kepada Warga yang tidak Pakai Masker

"Saya berharap semua anggota Polri dapat menjadi contoh dalam penegakan disiplin ProKes ini. Semoa anggota Polri di Pagaralam harus menggunakan masker saat keluar rumah dan beraktivitas," ujarnya.

Dijelaskan Kapolres, dalam Pasal 1 Ayat 4 Perwako tersebut disebutkan adaptasi ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang berada di Kota Pagaraam tidak terkecuali bagi warga pendatang ataupun para wisatawan yang hendak menikmati pemandangan di Kota Pagaralam.

"Bagi wisatawan yang akan ke Pagaralam diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak saat berada di lokasi wisata.

Jika tidak maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perwako," jelasnya.

Disinggung masalah razia penegakkan disiplin Protokol Kesehatan Kapolres kembali menekankan, apabila masyarakat Kota Pagaralam yang terjaring tidak menggunakan Protokol Kesehatan akan ditindak secara Administrasi secara Denda sampai penutupan tempat usaha.

WASPADA, Jembatan Penghubung Dua Desa di Pagaralam Ini Sangat Berbahaya, Tiap Hari Dilintasi Warga

"Apabila para pelanggar tersebut melawan petugas akan ditindak lebih tegas karena dapat kita kenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 1 tahun empat bulan," tegas Kapolres.

Positif Covid-19

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved