Virus Corona di Sumsel
Polda Sumsel Siap Dukung Pemerintah Terapkan Denda Rp 500.000 kepada Warga yang tidak Pakai Masker
Polda Sumsel pun mengimbau untuk masyarakat agar dapat menjaga diri dari bahaya covid-19 dengan memakai masker saat berada di luar rumah.
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah daerah Provinsi Sumsel dalam waktu dekat akan menerapkan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Adapun besaran denda yang direncanakan tersebut sebesar Rp 500 ribu bagi setiap masyarakat yang tidak menggunakan masker.
• Selain Covid-19, Inilah 6 Jenis Penyakit Menular akibat Infeksi Virus: Salesma hingga Flu Perut
Hal ini dilakukan karena masih tingginya angka kasus covid-19 di Sumsel serta masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya covid-19 tersebut.
Sementara itu, Polda Sumsel tentunya mendukung program pemerintah dalam hal untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan akan membantu pemerintah dalam menegakkan peraturan covid-19.
"Tugas kita sebagai kepolisian ini membantu menegakkan peraturan daerah, prinsipnya mendukung program pemerintah.
Apabila aturan dari pemerintah mengenai denda bagi yang tidak menggunakan masker tentunya kita akan membackup dan membantu pemerintah menegakkan peraturan tersebut," kata Supriadi, Jumat (11/9/2020).
• BREAKING NEWS : Tak Pakai Masker Denda Rp500 Ribu, Pergub Sumsel Prokes Covid-19 Mulai Diberlakukan
Dikatakan Supriadi, aturan tersebut dibuat dalam upaya agar masyarakat menjadi nyaman dan terhindar dari penyebaran covid-19 yang hingga saat ini masih belum berhenti.
Namun, kesadaran masyarakat dilihat masih kurang. Hal ini dapat dilihat dengan masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker.
"Masker itu kan untuk menjaga dirinya sendiri, kesadaran masyarakat akan penggunaan masker ini masih kurang.
Tentunya jika nanti peraturan sudah diterapkan ada efek jera kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker," lanjut Supriadi.
• Seorang Mahasiswi di Palembang Divonis 2,5 Tahun Penjara, Usai Tipu Korbannya Jual Beli Masker
Dengan ini Polda Sumsel pun mengimbau untuk masyarakat agar dapat menjaga diri dari bahaya covid-19 dengan memakai masker saat berada di luar rumah.
"Kami dari kepolisian daerah Sumsel mengimbau untuk masyarakat agar dapat menjaga diri sendiri dengan menggunakan masker, timbulkan kesadaran diri.
Namun jangan menggunakan karena takut akan di sanksi karena masker ini untuk melindungi diri kita dan melindungi orang lain," kata Supriadi.