Berita Palembang
Seorang Mahasiswi di Palembang Divonis 2,5 Tahun Penjara, Usai Tipu Korbannya Jual Beli Masker
N (19) seorang mahasiswi di Palembang sekaligus terdakwa penipuan jual beli masker divonis 2,5 tahun penjara.
Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - N (19) seorang mahasiswi di Palembang sekaligus terdakwa penipuan jual beli masker divonis 2,5 tahun penjara.
Akibat perbuaannya, korban mengalami kerugian lebih kurang hingga Rp 75 juta.
Terdakwa, terlibat aksi penipuan jual beli masker, ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursulla Dewi SH dengan pidana 2,5 tahun penjara.
Hal tersebut dibacakan saat sidang vonis yang dilakukan secara virtual di Pengadialan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus, Kamis (10/9/2020).
Dihadapan majelis hakim yang diketua oleh hakim ketua Toch, terdakwa N mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Saya menyesal pak mohon keringanan hukuman dikarenakan saya masih ingin melanjutkan kuliah". Ungkap N, dalam persidangan virtual.
Majelis hakim kemudian membacakan putusan atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan JPU melanggar pasal 378 KUHP menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Atas putusan itu, terdakwa yang di dampingi oleh penasihat hukumnya Megawati SH dari Posbankum PN Palembang menerima putusan itu.
• TNI dan Polri Sosialisasikan Protokol Kesehatan di Pasar 16 Ilir Palembang, Maskermu Melindungi Saya
• Operasi Besar-besaran Pemakaian Masker, Jangan Kaget Tentara Masuk Kantor
Seperti yang terungkap di dalam dakwaan terdakwa dilaporkan oleh korban bernama Uber Fadillah ke Polrestabes Palembang, karena telah ditipu oleh terdakwa dengan modus meminta korban menjadi donatur bisnis jual beli masker.
Saat itu terdakwa mengaku menawarkan jual beli masker bermodalkan surat permintaan masker dari beberapa rumah sakit Palembang yang dibuat sendiri oleh terdakwa senilai Rp 75 juta.
Berjanji akan mengembalikan modal usaha itu dalam jangka waktu 2 hari kepada korban, namun setelah lebih dari tiga hari terdakwa tidak juga mengembalikan uang dan masker yang dimaksud itu juga tak kunjung didapat korban.
Menurut pengakuannya uang itu digunakan oleh terdakwa untuk membayar utang.