Virus Corona di Sumsel

Pasca Terapkan New Normal Penyebaran Covid-19 di OKU Kembali Naik

Setelah sempat berstatus sebagai zona hijau Covid-19 dan nihil kematian pada akhir Juni lalu.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Leni Juwita
Bupati OKU saat memakaikan masker kepada warga OKU, Kamis (10/9/2020 

Kemudian pada Pasal 7 Tentang sanksi perorangan, mulai dari

1 Teguran lisan atau teguran tertulis,

2 Kerja sosial (menyapu jalan, memungut sampah, membersihkan saluran air, atau memberihkan toilet/WC umum),

3 Denda administratif Rp. 100.000,-

Masih di Pasal 7 tentang sanksi Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/ penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,

1 Teguran lisan atau tertulis,

2. Denda administratif Rp. 1.000.000,-

3 Penghentian sementara oprasional usaha.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved