Virus Corona di Sumsel
Pasca Terapkan New Normal Penyebaran Covid-19 di OKU Kembali Naik
Setelah sempat berstatus sebagai zona hijau Covid-19 dan nihil kematian pada akhir Juni lalu.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Leni Juwita
Bupati OKU saat memakaikan masker kepada warga OKU, Kamis (10/9/2020
Kemudian pada Pasal 7 Tentang sanksi perorangan, mulai dari
1 Teguran lisan atau teguran tertulis,
2 Kerja sosial (menyapu jalan, memungut sampah, membersihkan saluran air, atau memberihkan toilet/WC umum),
3 Denda administratif Rp. 100.000,-
Masih di Pasal 7 tentang sanksi Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/ penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,
1 Teguran lisan atau tertulis,
2. Denda administratif Rp. 1.000.000,-
3 Penghentian sementara oprasional usaha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pakai-masker-di-oku.jpg)