Virus Corona di Sumsel

Pasca Terapkan New Normal Penyebaran Covid-19 di OKU Kembali Naik

Setelah sempat berstatus sebagai zona hijau Covid-19 dan nihil kematian pada akhir Juni lalu.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Leni Juwita
Bupati OKU saat memakaikan masker kepada warga OKU, Kamis (10/9/2020 

Selanjutnya akan di terapkan secara tegas kepada masyarakat kabupaten OKU baik teguran, peringatan sampai hukuman.

"Saat ini masih masa sosialisasi, sambil menerapkan peraturan tersebut, kalau melanggar masih dalam tahap di tegur setelah itu peringatan dan terakhir sanksi sesuai Perbup.

Dalam peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tersebut memuat pasal pasal yang berisi kewajiban dan sanksi, Pasal 4 tentang Kewajiban perorangan

1. Menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu

2 Mencuci tangan dengan sabut

3 Physical Dintancing

4 Meningkatkan daya tahan tubuh, Kemudian masih di Pasal

5 Tentang kewajiban pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/ penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,

1. Sosaialisasi, pencegahan dan pengendalian Covid-19,

2. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun dan pembersih tangan (hand sanitizer),

3. Identifikasi dan pemantauan kesehatan di lingkungan kerja,

4. Pengaturan jaga jarak,

5. Pembersihan lingkungan secara berkala,

6. Disiplin pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertular Covid-19,

7. Fasilitas deteksi dini antisipasi penyebaran Covid-19

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved