Virus Corona di Sumsel

Pasca Terapkan New Normal Penyebaran Covid-19 di OKU Kembali Naik

Setelah sempat berstatus sebagai zona hijau Covid-19 dan nihil kematian pada akhir Juni lalu.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Leni Juwita
Bupati OKU saat memakaikan masker kepada warga OKU, Kamis (10/9/2020 

SRIPOKU.COM.BATURAJA -- Setelah sempat berstatus sebagai zona hijau Covid-19 dan nihil kematian pada akhir Juni lalu.

Kini penyebaran Corona di Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali naik.

Pasca diberlakukannya kebiasaan normal baru, angka pasien yang terpapar Virus Corona terus bergerak naik.

Dimana saat ini jumlah yang terkonfirmasi positif menjadi 74 orang.

Dari 74 orang 7 diantaranya meninggal dunia dan 53 orang dinyatakan sembuh serta 15 orang lagi masih dalam proses penyembuhan.

Pasien yang terpapar covid-19 menjalani isolasi di Rumah Sakit Charitas, Bhayangkara Palembang, RS St AbtonioRS Dr Noesmir dan Rumah Sehat Hotel Baturaja.

Kemudian 8 diantaranya melakukan isolasi mandiri.

Ketua Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten OKU Drs H Kuryana Azis didampingi Jubir Gugus Tugas Kabupaten OKU Rozli SKM MM membenarkan , belakangan ini penyebaran covid-19 mengalami kenaikan.

Kasus Kematian Covid-19 di Sumsel di Atas Nasional, Naik Jadi 5,9 Persen, Ini Penyebabnya

 

PENJUAL Soto Terinfeksi Positif Covid-19, 8 Pembeli Ikut Tertular, Padahal Sudah Pakai Masker

Itulah sebabnya pihak terkait kini kembali gencar melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan dimasa pendami covid-19.
Dikesempatan yang sama juga dilakukan pembagian masker gratis sebanyak 1000 masker kepada masyarakat Kabupaten berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang ini.

Dikesempatan itu Bupati OKU menegaskan, pihaknya sudah mengeluarkan Perbup (Peraturan Bupati ) OKU tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan selama masa pandemi covid-19 dimulai dari teguran sampai denda.

Perbup Nomor 52 Tahun 2020 Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Perbup no 52 Tahun 2020 yang saat ini mulai disosialisasikan di Kabupaten OKU.

Bupati OKU Drs HKuryana Azis Didampingi Kadin KOMINFO Drs Priyatno Darmadi MSi dan Satgas Covid-19 kepada awak media Selasa (1/9/2020) Kabupaten OKU, melalui Gugus tugas Covid 19 Kabupaten OKU mengatakan, telah dikeluarkan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020, tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Dikeluarkan Perbup tersebut dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kabupaten OKU yang ditujukan untuk seluruh masyarakat kabupaten OKU.

Pemerintah kabupaten OKU sudah mengeluarkan Perbup, dan saat ini masih dalam masa sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten OKU.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved