Virus Corona di Sumsel
Pasca Terapkan New Normal Penyebaran Covid-19 di OKU Kembali Naik
Setelah sempat berstatus sebagai zona hijau Covid-19 dan nihil kematian pada akhir Juni lalu.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM.BATURAJA -- Setelah sempat berstatus sebagai zona hijau Covid-19 dan nihil kematian pada akhir Juni lalu.
Kini penyebaran Corona di Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali naik.
Pasca diberlakukannya kebiasaan normal baru, angka pasien yang terpapar Virus Corona terus bergerak naik.
Dimana saat ini jumlah yang terkonfirmasi positif menjadi 74 orang.
Dari 74 orang 7 diantaranya meninggal dunia dan 53 orang dinyatakan sembuh serta 15 orang lagi masih dalam proses penyembuhan.
Pasien yang terpapar covid-19 menjalani isolasi di Rumah Sakit Charitas, Bhayangkara Palembang, RS St AbtonioRS Dr Noesmir dan Rumah Sehat Hotel Baturaja.
Kemudian 8 diantaranya melakukan isolasi mandiri.
Ketua Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten OKU Drs H Kuryana Azis didampingi Jubir Gugus Tugas Kabupaten OKU Rozli SKM MM membenarkan , belakangan ini penyebaran covid-19 mengalami kenaikan.
• Kasus Kematian Covid-19 di Sumsel di Atas Nasional, Naik Jadi 5,9 Persen, Ini Penyebabnya
• PENJUAL Soto Terinfeksi Positif Covid-19, 8 Pembeli Ikut Tertular, Padahal Sudah Pakai Masker
Itulah sebabnya pihak terkait kini kembali gencar melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan dimasa pendami covid-19.
Dikesempatan yang sama juga dilakukan pembagian masker gratis sebanyak 1000 masker kepada masyarakat Kabupaten berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang ini.
Dikesempatan itu Bupati OKU menegaskan, pihaknya sudah mengeluarkan Perbup (Peraturan Bupati ) OKU tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan selama masa pandemi covid-19 dimulai dari teguran sampai denda.
Perbup Nomor 52 Tahun 2020 Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Perbup no 52 Tahun 2020 yang saat ini mulai disosialisasikan di Kabupaten OKU.
Bupati OKU Drs HKuryana Azis Didampingi Kadin KOMINFO Drs Priyatno Darmadi MSi dan Satgas Covid-19 kepada awak media Selasa (1/9/2020) Kabupaten OKU, melalui Gugus tugas Covid 19 Kabupaten OKU mengatakan, telah dikeluarkan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020, tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Dikeluarkan Perbup tersebut dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kabupaten OKU yang ditujukan untuk seluruh masyarakat kabupaten OKU.
Pemerintah kabupaten OKU sudah mengeluarkan Perbup, dan saat ini masih dalam masa sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten OKU.
Selanjutnya akan di terapkan secara tegas kepada masyarakat kabupaten OKU baik teguran, peringatan sampai hukuman.
"Saat ini masih masa sosialisasi, sambil menerapkan peraturan tersebut, kalau melanggar masih dalam tahap di tegur setelah itu peringatan dan terakhir sanksi sesuai Perbup.
Dalam peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tersebut memuat pasal pasal yang berisi kewajiban dan sanksi, Pasal 4 tentang Kewajiban perorangan
1. Menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu
2 Mencuci tangan dengan sabut
3 Physical Dintancing
4 Meningkatkan daya tahan tubuh, Kemudian masih di Pasal
5 Tentang kewajiban pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/ penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,
1. Sosaialisasi, pencegahan dan pengendalian Covid-19,
2. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun dan pembersih tangan (hand sanitizer),
3. Identifikasi dan pemantauan kesehatan di lingkungan kerja,
4. Pengaturan jaga jarak,
5. Pembersihan lingkungan secara berkala,
6. Disiplin pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertular Covid-19,
7. Fasilitas deteksi dini antisipasi penyebaran Covid-19
Kemudian pada Pasal 7 Tentang sanksi perorangan, mulai dari
1 Teguran lisan atau teguran tertulis,
2 Kerja sosial (menyapu jalan, memungut sampah, membersihkan saluran air, atau memberihkan toilet/WC umum),
3 Denda administratif Rp. 100.000,-
Masih di Pasal 7 tentang sanksi Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/ penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,
1 Teguran lisan atau tertulis,
2. Denda administratif Rp. 1.000.000,-
3 Penghentian sementara oprasional usaha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pakai-masker-di-oku.jpg)