Pilkada 2020 di Sumsel
Sebelum Tes Kesehatan, Bapaslon Pilkada Wajib Rapid Test dan Pemeriksaan Swab
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menjadwalkan tahap pendaftaran bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) pada tanggal 4 - 6 September 2020 ini.
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS -- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 makin dekat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menjadwalkan tahap pendaftaran bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) pada tanggal 4 - 6 September 2020 ini.
"Pada tanggal 28 Agustus - 3 September 2020, KPU akan mengumumkan syarat-syarat bagi bakal pasangan calon. Dan tanggal 4 - 6 September 2020 akan dilaksanakan tahap pendaftaran bapaslon," kata Divisi Teknis Pencalonan KPU Kabupaten Musirawas, Apandi, kepada Sripoku.com, Senin (24/8/2020).
Dikatakan, pelaksanaan pilkada di tengah Pandemi Covid-19 ini berbeda dengan pelaksanaan pilkada di masa normal.
Karena itu, ada beberapa teknis berbeda yang dilakukan, seperti dalam pelaksanaan tes kesehatan bagi bapaslon.
• KPU Musirawas Gelar Rakor Pencalonan Bersama Forkopimda dan Partai Politik
• KPU Musirawas Ikuti Rakor dan Bimtek Pencalonan pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di KPU Sumsel
Dimana, sebelum melakukan tes kesehatan, bapaslon wajib mengikuti rapid tes dan pemeriksaan swab.
Menurut Apandi, kewajiban bagi bapaslon pilkada untuk mengikuti rapid tes dan pemeriksaan swab sebelum menjalani tes kesehatan berdasarkan hasil rapat kordinasi (rakor) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himps di Palembang beberapa waktu lalu.
"Sebelum bapaslon tes kesehatan, wajib rapid tes dan pemeriksaan swab. Itu berdasarkan hasil rakor dengan IDI di Palembang, BNN dan Himpsi.
Adapun rumah sakit yang ditunjuk adalah tipe A, RS Muhammad Hoesin Palembang, jadi langsung dikordinir KPU Propinsi di RS Muhammad Hoesin," kata Apandi.
Ditambahkan, terkait dengan pencalonan ini, selain nantinya melaksanakan tes kesehatan, bapaslon juga harus melampirkan beberapa persyaratan saat pendaftaran.
• Peringati HUT Ke-75 Kemerdekaan RI, KPU Musirawas Gelar Upacara Bendera di Halaman Kantor KPU
• Persiapan Launching Pilkada, KPU Musirawas Audiensi dengan Bupati
Seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Kemudian surat keterangan dari Pengadilan Tata Niaga dan LHKPN dari KPK.
"Untuk SKCK itu dikeluarkan dari kepolisian di wilayah yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP bapaslon. Misalnya bapaslon alamat KTP di luar Musirawas, maka SKCK dibuat di luar Musirawas," pungkasnya. (ahmad farozi)
3 Pokok Persoalan yang Diajukan ke Hakim MK Atas Hasil Pilkada 2020 OKU, KPU OKU Optimis Menang |
![]() |
---|
Update Proses Gugatan Pilkada 2020 di Sumsel, KPU Harus Siap akan Keputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
KPU OKU Bersiap Hadapi Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Inspektorat PALI Tepis Isu Mobil Plat Merah Diduga Dipakai Mobilisasi Pemilih di Pilkada 2020 PALI |
![]() |
---|
Partai Hanura Lakukan Evaluasi Pasca Kalah di Pilkada 2020 Ogan Ilir & Musi Rawas, Kita Kembali ke 0 |
![]() |
---|