Mencegah Zoonosis

Mencegah “Zoonosis “ Pada Hewan Kurban

Baru saja penyembelihan ibadah kurban dilaksanakan di seluruh penjuru dunia.

Editor: Salman Rasyidin
ist
DR.Drh.Jafrizal, MM 

Di Sumsel saja ada daerah yang tidak memiliki dokter hewan seperti Kabupaten Mu­ratara dan Kabupaten Empat Lawan.

Berbeda dengan Kota Palembang yang memiliki dokter he­wan 5 orang yang dapat diterjunkan dalam pemeriksaan hewan kurban.

Dengan 5 orang itu­pun tidak dapat memantau semua hewan kurban yang berjumlah 13.000 ekor (sapi dan kam­bing) secara periodik.

Apalagi pengawasan penyembelihan di masjid-masjid atau kan­tor­­/komplek perumahan yang dilakukan serentak dalam 4 hari sehingga masih banyak pe­nyem­belihan hewan kurban yang tidak terpantau.

Program Kolaboratif

Konsep One Health dalam pengendalian zoonosis merupakan merupakandari berbagai sek­tor, utamanya kesehatan manusia, kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan, baik di tingkat lo­kal, nasional, maupun global.

Konsep One Healthlebih menekankan pada pola kerjasama dan bersama bekerja dalam bentuk kolaborasi bukan koordinasi seperti yang telah diterapkan se­lama ini.

Tidak seorang yang dapat membantah bahwa penyakit zoonosis pada hewan kur­ban dapat dikendalikan dengan konsep one health, akan tetapi bagaimana menerapkannya di la­pangan tentu saja masih menjadi kendala.

Dengan sistem di pemerintahan kita saat ini, penyelenggaran ibadah penyembelihan hewan kur­ban berkaitan dengan fungsi kementerian agama/ Majelis Ulama Indonesia dalam hal iba­dahnya.

Akan tetapi terkait masalah kesehatan hewannya dan penyakit zoonosis berkaitan de­ngan fungsi Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan Ke­men­terian Kesehatan.

 Di daerah tentu saja menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam me­ngatur penyelenggaraannya.

Sebagai contoh Pemerintah Kota Palembang, dalam rangka pe­nye­lenggaraan penyembelihan hewan kurban telah mengatur tentang tata cara mulai me­ma­sukan hewan kurban, menjual hewan kurban, menyembelih hewan kurban dan membagikan daging hewan kurban di dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 56 Tahun 2018.

Bila pelaksanaan semua pelaku dapat mematuhi peraturan tersebut maka filterisasi terhadap ke­mungkinan penyakit menular pada hewan kurban dapat teratasi dan terawasi.

Diharapkan kedepan, tersedia minimal setiap kecamatan padat hewan memiliki Pusat Pe­la­yanan Kesehatan Hewan sehingga peneyelanggaran fungsi kesehatan hewan dapat optimal.

Se­lanjutnya, tempat penjualan hewan kurban di pasar khusus hewan kurban dan penyem­be­lihan hewan kurban dapat dilakukan dalam satu tempat yang disediakan khusus maka akan lebih mudah dalam pengawasan dan penjaminannya.

Komitmen dari Pemerintah Daerah dan komitmen semua pihak terkait untuk tetap menjaga agar hewan dan lingkungan sebagai sum­ber­nya harus tetap bersih dan sehat sehingga terhindar dari penyakit yang akan menular ke­pada manusia. Manusya Mriga Satwa Sewaka.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved