Mencegah Zoonosis
Mencegah “Zoonosis “ Pada Hewan Kurban
Baru saja penyembelihan ibadah kurban dilaksanakan di seluruh penjuru dunia.
Di Sumsel saja ada daerah yang tidak memiliki dokter hewan seperti Kabupaten Muratara dan Kabupaten Empat Lawan.
Berbeda dengan Kota Palembang yang memiliki dokter hewan 5 orang yang dapat diterjunkan dalam pemeriksaan hewan kurban.
Dengan 5 orang itupun tidak dapat memantau semua hewan kurban yang berjumlah 13.000 ekor (sapi dan kambing) secara periodik.
Apalagi pengawasan penyembelihan di masjid-masjid atau kantor/komplek perumahan yang dilakukan serentak dalam 4 hari sehingga masih banyak penyembelihan hewan kurban yang tidak terpantau.
Program Kolaboratif
Konsep One Health dalam pengendalian zoonosis merupakan merupakandari berbagai sektor, utamanya kesehatan manusia, kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.
Konsep One Healthlebih menekankan pada pola kerjasama dan bersama bekerja dalam bentuk kolaborasi bukan koordinasi seperti yang telah diterapkan selama ini.
Tidak seorang yang dapat membantah bahwa penyakit zoonosis pada hewan kurban dapat dikendalikan dengan konsep one health, akan tetapi bagaimana menerapkannya di lapangan tentu saja masih menjadi kendala.
Dengan sistem di pemerintahan kita saat ini, penyelenggaran ibadah penyembelihan hewan kurban berkaitan dengan fungsi kementerian agama/ Majelis Ulama Indonesia dalam hal ibadahnya.
Akan tetapi terkait masalah kesehatan hewannya dan penyakit zoonosis berkaitan dengan fungsi Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan.
Di daerah tentu saja menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur penyelenggaraannya.
Sebagai contoh Pemerintah Kota Palembang, dalam rangka penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban telah mengatur tentang tata cara mulai memasukan hewan kurban, menjual hewan kurban, menyembelih hewan kurban dan membagikan daging hewan kurban di dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 56 Tahun 2018.
Bila pelaksanaan semua pelaku dapat mematuhi peraturan tersebut maka filterisasi terhadap kemungkinan penyakit menular pada hewan kurban dapat teratasi dan terawasi.
Diharapkan kedepan, tersedia minimal setiap kecamatan padat hewan memiliki Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan sehingga peneyelanggaran fungsi kesehatan hewan dapat optimal.
Selanjutnya, tempat penjualan hewan kurban di pasar khusus hewan kurban dan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan dalam satu tempat yang disediakan khusus maka akan lebih mudah dalam pengawasan dan penjaminannya.
Komitmen dari Pemerintah Daerah dan komitmen semua pihak terkait untuk tetap menjaga agar hewan dan lingkungan sebagai sumbernya harus tetap bersih dan sehat sehingga terhindar dari penyakit yang akan menular kepada manusia. Manusya Mriga Satwa Sewaka.
