Mencegah Zoonosis

Mencegah “Zoonosis “ Pada Hewan Kurban

Baru saja penyembelihan ibadah kurban dilaksanakan di seluruh penjuru dunia.

Editor: Salman Rasyidin
ist
DR.Drh.Jafrizal, MM 

Oleh: DR.Drh.Jafrizal, MM 

Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Sumsel

Baru saja penyembelihan ibadah kurban dilaksanakan di seluruh penjuru dunia.

Selain tujuan i­badah dan kepedulian yang ikhlas pada sesama, penyembelihan hewan kurban memiliki sisi lain yang masih banyak diabaikan yakni kesehatan hewan terkait penyakit menular.

Ke­se­hat­an hewan kurban menjadi hal khusus yang harus diperhatikan selainsyarat syariat hewan kur­ban cukup umur dan tidak cacat.

Sehat dalam kaca mata kesehatan hewan artinya hewan dan produk daging yang dihasilkan aman dari agen penyakit kimiawi, biologi dan fisik yang da­pat membahayakan kesehatan manusia atau bebas dari penyakit zoonosis.

 Pada akhir kita da­pat memperoleh daging hewan kurban yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Menurut WHO, tidak kurang dari 300 zoonosis/penyakit hewan yang dapat menulari ma­nu­sia di dunia.

Dalam 20 tahun terakhir, 75 persen penyakit menular baru yang terjadi pada ma­nu­sia merupakan penyakit zoonosis.

Sejarah telah mencatat, setidaknya ada beberapa enam penyakit zoonosis (menular dari hewan ke manusia) yangmematikan pernah terjadi di dunia:

Influenza pada tahun 1918 pada unggas telah membunuh 50 juta orang dan 2009 pada babi te­lah membunuh 300 ribuan orang di di 214 negara;

Ebola dari kelelawar di Afrika Barat 40 tahun lalu telah menewaskan 13 ribuan orang,

Demam berdarah dari nyamuk telah meng­in­fek­si 390 juta orang secara global setiap tahunnya, serta penyakit Rabies yang tak pernah tun­tas di Indonesia,

Leptospirosis yang berasal dari tikus,

Anthrak yang masih mewabah di Go­ron­talo, Covid-19 yang disinyalir dari kelelawar serta Tuberkulosisyang masih mewabah sam­pai saat ini.

Penyakit zoonosis pada hewan kurban sedikitnya ada 9 jenis yang berpotensi ada menular ke­­pada manusia adalah:

Anthrak, Brucellosis, Bovine Spongiform Encephalitis (sapi gila), Bo­vine Tuberculosis penyebab Tuberkulosis pada manusia, Toksoplasmosis, Cystecercosis yang menyebabkan cacing pita pada manusia, jamur dan kudis serta Orf pada kambing.

Dari 9 jenis tersebut tentu saja yang sudah ada di Indinesia ada 8 jenis kecuali penyaklit sapi gila.

Jenis penyakit-penyakit zoonosis tersebut tentu saja bukan penyakit yang mudah dikenali oleh orang awam.

Hal ini menjadi alasan banyak masyarakat kita kurang waspada dalam me­na­ngani penyembelihan hewan kurban.

Penularan dan Pencegahan Penyakit

Penularan penyakit dari hewan dapat terjadi bila hewan menderita sakit.

 Hanya hewan yang menderita penyakit menular yang dapat menularkan penyakit kepada manusia.

Penularan dapat terjadi melalui beberapa cara, yaitu kontak langsung dengan hewan yang menderita sa­kit pada saat hewan belum dipotong dan saat pemotongan atau kontak tidak langsung de­ngan vektor/perantara yang membawa penyakit seperti dibawa oleh lalat dan insektisida la­innya.

Penularan juga dapat terjadi melalui konsumsi daging yang berasal dari hewan sakit, a­tau melalui aerosol di udara ketika seseorang berada di lingkungan yang tercemar.

Hewan pe­nu­larnya bisa dari satwa liar, hewan kesayangan, hewan ternak dan hewan yang berada di sekitar ru­mah, seperti tikus, kelelawar, serta insekta yang hidup berdampingan dengan hewan kur­ban.

Melihat banyaknya hewan penular dan cara penularannya tentu saja untuk melakukan an­tisipasi penularanya dibutuhkan pemahaman yang menyeluruh tentang penyakit zoonosis satu per satu pada hewan kurban.

Secara ringkas dapat kita bagi upaya pencegahan dalam rangka an­tisipasi agar tidak menular dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Memantau dan me­ngawasi lalu lintas hewan sehingga dapat dikontrol asal hewan kurban;

Melakukan pe­me­rik­sa laboratorium untuk memastikan kesehatan hewan kurban yang kemungkinan memiliki peluang lebih besar untuk menularkan penyakit kepada manusia, melakukan vaksinasi untuk menungkatkan imunitas dari hewan, memantau kesehatan hewan dan tata laksana pe­ter­na­kan, memperketat pengawasan lalu lintas hewan,mensosialisasikan gejala klinis hewan yang ter­tular penyakit zoonosis, melarang memasukkan produk hewan yang berasal dari daerah ter­tular, menjaga kebersihan, melakukan biosekurity dan desinfeksi lingkungan.

Usaha-usaha di atas merupakan upaya untuk tetap menjaga agar produk hewan kurban dan he­wan disekitar kita agar selalu sehat.

 Akan tetapi, upaya tersebut tentunya bukan hal yang gampang bila tidak didukung dengan kesepahaman dan kemauan.

Kesepahaman yang di­mak­sud disini adalah bahwa penyakit zoonosis telah menjadikan kita menjadi krisis kesehatan, de­ngan krisis kesehatan akan mengeluarkan banyak anggaran untuk pengobatan.

Dari pada mengeluarkan banyak anggaran untuk pengobatan maka tindakan pencegahan menjadi pi­lih­an.

Pencegahan pada hewan penular menjadi hal yang lebih baik dilakukan sebelum menular ke manusia, namun membutuhkan sumber daya manusia dalam hal ini dokter hewan­/pa­ra­medik kesehatan hewan di lapangan.

Setelah kesepahaman, selanjutnya dibutuhkan kemauan un­tuk melakukan upaya pencegahan penyakit hewan dan keamanan produk hewanmulai dari kandang sampai ke meja makan (farm to table). .

Kesehatan Hewan Kurban

ILUSTRASI --Para pekerja tengah memberikan makan sapi di peternakan Idil di kawasan Sako Palembang,  Selasa (14/7/2020).
ILUSTRASI --Para pekerja tengah memberikan makan sapi di peternakan Idil di kawasan Sako Palembang, Selasa (14/7/2020). (SRIPOKU.COM / Odi Aria)

Tak dapat dibantah bahwa kita belum memberikan perhatian yang serius pada sumber pe­nyebab penyakit zoonosis yakni kesehatan hewan.

Bagaimana tidak nilai nyawa hewan selalu di­bandingkan dengan nilai rupiah bukan melihat dari hubungan hewan dalam ekosistem.

Padahal dengan menyehatkan hewan maka manusia juga akan sehat.

Begitu juga denga he­wan kurban, bila kesehatan hewan kurban baik maka orang yang terlibat dalam proses kurban seperti peternak, penjual, pembeli, penerima daging akan sehat.

Bagaimana jikalau hewan tersebut terserang suatu penyakit yang dapat menular ke manusia seperti anthrak, influenza, ra­bies dan lain sebagainya.

Hal ini akan berakibat fatal dan membahayakan kesehatan ma­nusia.

Kepastian kesehatan hewan kurban dalam mengendalikan penyakit hewan menular telah di­lakukan oleh pemerintah daerah selama ini adalah dengan menurunkan tim pemantau ke­sehatan hewan kurban

dengan jumlah dokter hewan/paramedi kesehatan hewan yang ber­va­riasi.

Di Sumsel saja ada daerah yang tidak memiliki dokter hewan seperti Kabupaten Mu­ratara dan Kabupaten Empat Lawan.

Berbeda dengan Kota Palembang yang memiliki dokter he­wan 5 orang yang dapat diterjunkan dalam pemeriksaan hewan kurban.

Dengan 5 orang itu­pun tidak dapat memantau semua hewan kurban yang berjumlah 13.000 ekor (sapi dan kam­bing) secara periodik.

Apalagi pengawasan penyembelihan di masjid-masjid atau kan­tor­­/komplek perumahan yang dilakukan serentak dalam 4 hari sehingga masih banyak pe­nyem­belihan hewan kurban yang tidak terpantau.

Program Kolaboratif

Konsep One Health dalam pengendalian zoonosis merupakan merupakandari berbagai sek­tor, utamanya kesehatan manusia, kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan, baik di tingkat lo­kal, nasional, maupun global.

Konsep One Healthlebih menekankan pada pola kerjasama dan bersama bekerja dalam bentuk kolaborasi bukan koordinasi seperti yang telah diterapkan se­lama ini.

Tidak seorang yang dapat membantah bahwa penyakit zoonosis pada hewan kur­ban dapat dikendalikan dengan konsep one health, akan tetapi bagaimana menerapkannya di la­pangan tentu saja masih menjadi kendala.

Dengan sistem di pemerintahan kita saat ini, penyelenggaran ibadah penyembelihan hewan kur­ban berkaitan dengan fungsi kementerian agama/ Majelis Ulama Indonesia dalam hal iba­dahnya.

Akan tetapi terkait masalah kesehatan hewannya dan penyakit zoonosis berkaitan de­ngan fungsi Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan Ke­men­terian Kesehatan.

 Di daerah tentu saja menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam me­ngatur penyelenggaraannya.

Sebagai contoh Pemerintah Kota Palembang, dalam rangka pe­nye­lenggaraan penyembelihan hewan kurban telah mengatur tentang tata cara mulai me­ma­sukan hewan kurban, menjual hewan kurban, menyembelih hewan kurban dan membagikan daging hewan kurban di dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 56 Tahun 2018.

Bila pelaksanaan semua pelaku dapat mematuhi peraturan tersebut maka filterisasi terhadap ke­mungkinan penyakit menular pada hewan kurban dapat teratasi dan terawasi.

Diharapkan kedepan, tersedia minimal setiap kecamatan padat hewan memiliki Pusat Pe­la­yanan Kesehatan Hewan sehingga peneyelanggaran fungsi kesehatan hewan dapat optimal.

Se­lanjutnya, tempat penjualan hewan kurban di pasar khusus hewan kurban dan penyem­be­lihan hewan kurban dapat dilakukan dalam satu tempat yang disediakan khusus maka akan lebih mudah dalam pengawasan dan penjaminannya.

Komitmen dari Pemerintah Daerah dan komitmen semua pihak terkait untuk tetap menjaga agar hewan dan lingkungan sebagai sum­ber­nya harus tetap bersih dan sehat sehingga terhindar dari penyakit yang akan menular ke­pada manusia. Manusya Mriga Satwa Sewaka.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved