KAPOLRI Diminta untuk Perbolehkan Warga Sipil Bisa Beli Pistol Peluru Tajam, Ini Alasan Bamsoet!
Bamsoet mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis agar masyarakat sipil diperbolehkan memiliki senjata dengan jenis peluru tajam 9 mm
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis agar masyarakat sipil diperbolehkan memiliki senjata dengan jenis peluru tajam 9 mm untuk membela diri.
Menurutnya, sejumlah negara saat ini sudah melegalkan penggunaan senjata tersebut bagi warga sipil.
“Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut,” ujar mantan Ketua DPR itu, Minggu (2/8/2020).
• Miliki Senpira Jenis Revolver Seorang Pria Paruh Baya di Musirawas Ditangkap Polsek Muara Lakitan
Ketentuan soal penggunaan senjata oleh sipil sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri dan TNI Untuk Kepentingan Bela Diri.
Dalam Perkap tersebut disebutkan, ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat untuk membela diri. Selain senjata api peluru tajam, ada senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.
Untuk peluru tajam, hanya diperbolehkan senapan berkaliber 12 GA dan pistol/revolver berkaliber 22, 25 dan 32. Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas, hanya dibolehkan yang berkaliber 9 mm.
• Maling Ini Sembunyi 7 Jam di Plafon, Rampas Senpi Polisi, Berikut Kronologinya!
Senjata api peluru karet dan peluru gas tidak mematikan, tapi tetap berbahaya. Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm.
Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke kepolisian.
Bamsoet mengatakan, dirinya berencana menggelar pertanding Lomba Asah Kemahiran Menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri. Lomba ini akan memperebutkan Piala Ketua MPR RI.
• Hindari Razia Seorang Pria di Muaraenim Terjatuh dari Motor, Saat Ditolong Polisi Temukan Senpira
Nantinya peserta akan berlomba menggunakan pakaian sehari-sehari dengan senjata yang tidak terlihat publik. Aspek yang ditekankan pun adalah penggunaan senjata api pada kehidupan sehari-hari.
“Sebelum lomba para peserta akan dibekali ilmu tentang bagaimana teknik penembakan, teknik bergerak, hingga teknik reload magazine. Dan yang terpenting, tentang keamanan senjata dan arena penembakan. Lebih dari itu, tentunya tentang filosofi pistol sebagai alat membela diri, bukan untuk ajang pamer, gagah-gagahan ataupun menunjukan kekuatan,” ujar Bamsoet.
Bukan Prioritas
Terkait usulan Bamsoet itu, anggota DPR Fraksi PAN, Saleh Daulay menilai, kepemilikan senjata untuk sipil bukanlah hal prioritas saat ini, apalagi hanya untuk kalangan tertentu.
“Menurut saya, kepemilikan senjata di Indonesia bukan prioritas. Apalagi, kepemilikan itu hanya untuk orang-orang tertentu. Kalau alasan untuk bela diri, semua orang tentu saja berhak membela diri,” kata Saleh, Minggu (2/7/2020).
“Kalau hanya untuk orang-orang tertentu, berarti tidak adil juga. Takutnya ada kesan bahwa sebagian warga lebih hebat dari warga lainnya,” sambungnya.
• Buronan Pencuri di PALI Ini Digerebek di Persembunyiannya, Ternyata Menyimpan 3 Pucuk Senpi Kecepek
Menurut Saleh, selama ini aparat kepolisian sudah cukup untuk menjaga keamanan. Masyarakat dapat meminta bantuan kepolisian jika dibutuhkan. Karena itu, tidak perlu kepemilikan senjata dilegalkan lagi.