Pilkada 2020 di Sumsel
Masih Dalam Pembahasan, Paslon Boleh Cetak APK 150 Persen dari yang Dicetak KPU
Ada wacana pasangan calon (Paslon) diperbolehkan mencetak alat peraga kampanye (APK) sebanyak 150 persen dari APK yang dicetak oleh Komisi Pemilihan
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS -- Ada wacana pasangan calon (Paslon) diperbolehkan mencetak alat peraga kampanye (APK) sebanyak 150 persen dari APK yang dicetak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) serentak yang akan digelar 9 Desember 2020.
Divisi Sosialisasi Parmas SDM KPU Kabupaten Musirawas Syarifudin mengatakan, dalam Pemilukada sebelumnya, paslon tidak diperbolehkan untuk mencetak APK.
Namun, pada Pemilukada kali ini, ada wacana paslon diperbolehkan untuk membuat atau mencetak APK sendiri, sebanyak 150 persen dari yang dicetak oleh KPU.
• Kepolisian Terapkan Sistem Tilang Elektronik (ETLE), Pelanggar Lalulintas tak Bisa Mengelak
• Terungkap dari Program Pemutihan, Ada Warga di Lubuklinggau Nunggak Pajak Kendaraan Sejak 2016
"Tapi belum final, masih draft dan dikonsultasikan ke DPR.
Ini terkait tentang pencetakan APK yang boleh dicetak oleh paslon sebanyak 150 persen dari yang dicetak oleh KPU.
Misal KPU cetak 1000 APK, maka paslon boleh cetak 1500 APK.
Pada Pemilukada sebelumnya, paslon tak boleh cetak APK, baik itu banner, spanduk, poster dan APK lainnya semuanya dicetak KPU," kata Syarifudin, kepada Sripoku.com, Senin (3/8/2020).
Dikatakan, terkait APK ini, pencetakannya menunggu penetapan paslon.
Untuk APK yang dicetak oleh KPU seluruh paslon mendapatkan hak yang sama.
• Peserta SKB CPNS di Prabumulih Diminta Daftar Ulang Sebelum 7 Agustus 2020
• HUT Ke-75 RI di Tengah Pandemi Covid-19, Ini 10 Lomba yang Biasa Ada, Sayang Tahun Ini Akan Berbeda
Baik dari sisi kualitas maupun kuantitasnya.
Adapun untuk pemasangan APK ini, baik banner, baliho, poster dan APK lainnya, harus sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Lokasi pemasangan APK, itu ada ketentuannya dititik-titik tertentu.
Termasuk jumlah APK yang boleh dipasang disuatu wilayah atau titik tertentu juga ada ketentuannya.
Misalnya, APK berupa baliho besar, itu dalam wilayah kabupaten maksimal lima unit," katanya.
(ahmad farozi)
3 Pokok Persoalan yang Diajukan ke Hakim MK Atas Hasil Pilkada 2020 OKU, KPU OKU Optimis Menang |
![]() |
---|
Update Proses Gugatan Pilkada 2020 di Sumsel, KPU Harus Siap akan Keputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
KPU OKU Bersiap Hadapi Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Inspektorat PALI Tepis Isu Mobil Plat Merah Diduga Dipakai Mobilisasi Pemilih di Pilkada 2020 PALI |
![]() |
---|
Partai Hanura Lakukan Evaluasi Pasca Kalah di Pilkada 2020 Ogan Ilir & Musi Rawas, Kita Kembali ke 0 |
![]() |
---|