KPU Musirawas Tetapkan tak Ada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan di Pilkada Musirawas
Karena sampai dengan batas akhir yang ditentukan, bapaslon perseorangan tidak menyerahkan dokumen syarat perbaikan dukungan ke KPU setempat.
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Bapaslon Perseorangan Akmaludin saat menyerahkan dukungan sebagai syarat untuk maju pilkada Musirawas 2020 ke KPU Musirawas beberapa waktu lalu.
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas menetapkan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Akmaludin-Triono, batal menyerahkan syarat dukungan untuk pencalonan di pilkada Musirawas tahun 2020.
Karena sampai dengan batas akhir yang ditentukan, bapaslon perseorangan tidak menyerahkan dokumen syarat perbaikan dukungan ke KPU setempat.
• HEBOH Pria Ini Mengaku Setubuhi Anjing Demi Melampiaskan Hasrat Seksualnya Setelah Nonton Film Porno
• Kejati Sumsel Selidiki Dugaan Fee yang Masuk ke Dinas PUPR Empat Lawang, Kantor Tetap Beroperasi
"Sesuai tahapan, masa perbaikan dukungan bagi calon perseorangan mulai tanggal 25-27 Juli 2020.
Namun sampai berakhirnya waktu masa perbaikan tersebut, yaitu Senin 27 Juli 2020 pukul 24.00, bapaslon perseorangan Akmaludin-Triono tidak menyerahkan dokumen perbaikan syarat dukungan," kata Divisi Teknis KPU Musirawas, Apandi kepada Sripoku.com, Selasa (28/7/2020).
Dikatakan, setelah batas akhir masa perbaikan bagi bapaslon perseorangan tidak menyerahkan dokumen syarat dukungan perbaikan, maka KPU menggelar pleno terkait batal penyerahan dokumen syarat dukungan perbaikan bapaslon perseorangan di pilkada Musirawas atas nama Akmaludin - Triono.
"KPU Musirawas menetapkan tidak ada bapaslon perseorangan pada pemilihan serentak lanjutan di Kabupaten Musirawas. Dan Divisi Teknis KPU Musirawas selaku penanggung jawab aplikasi Silon, memberikan status batal menyerahkan di aplikasi Silon KPU RI," kata Apandi.
• Masa Pandemi Waktunya Membeli Mobil Bekas, Harganya Turun Mulai Dari Rp 5-40 Juta, Lihat Koleksinya
• Dua Warga OKI yang Ditemukan Meninggal di Pelabuhan Merak Diduga Sempat Berhubungan Badan,Ada Sperma
Terkait ini, bakal calon bupati dari jalur perseorangan di Pilkada Musirawas, Akmaludin saat dikonfirmasi Sripoku.com melalui ponselnya secara tersirat mengatakan, batas yang ditentukan untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan perbaikan bagi calon perseorangan sangat singkat.
Karena itu menurutnya, sulit untuk memenuhi syarat dukungan perbaikan hanya dalam waktu tersebut.
"Dalam waktu yang singkat ini (untuk masa perbaikan-red) sangat tidak mungkinlah, keterbatasan waktu. Ya kita legowo, istrirahat dulu, mungkin memang waktunya kita belum," kara Akmaludin.
• Pria di Prabumulih Ini Buang Tisu saat Dilihat Polisi, Ternyata Isinya Sabu-sabu, Ini Kronologinya!
Disinggung apakah masih akan menempuh jalur partai politik (parpol) untuk maju mencalonkan diri di Pilkada Musirawas, Akmaludin mengatakan, niatnya ada, tapi dia juga melihat dinamika perkembangan yang ada melalui jalur parpol, dan kemungkinan baginya untuk maju dari jalur parpol tipis.
"Tapi kita tak tau, yang tau pasti itu tuhan. Sebelum pukul 00.00 (batas penentuan-red) kita tak tau. Tapi kalau dari kita sendiri rasanya tidak," ujar Akmaludin.
Berita Populer
Seorang Anggota Polsek Gandus Berpangkat Bripka Dipecat tidak Hormat oleh Kapolrestabes Palembang |
![]() |
---|
MARZUKI Ali Dipecat, ISU Kudeta Partai Demokrat 'Makan Korban', Termasuk 6 Kader Senior Lainnya |
![]() |
---|
SBY Turun Gunung, Sapu Bersih Pro KLB, Siapa Sebenarnya Ayu Palaretin? Minta Uang Rp 500 Juta |
![]() |
---|
AIR Hidrogen, Kini Ramai Diburu: Ringankan Kronis Paru-paru, Efektif untuk Pasien Covid-19 |
![]() |
---|
Tidur Sendiri di Kamar, Wanita Ini Terbangun karena Susah Bernapas dan Terasa Ada yang Menindihnya |
![]() |
---|