Kisah Darmina, Ibu Yang Digugat Anak & Cucu Karena Harta Warisan, Tak Pernah Dijenguk Lalu Digugat
Nasib tragis dialami oleh Hj Darmina, warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Penulis: Mat Bodok | Editor: adi kurniawan
Dijelaskan Ketua Hakim Persidangan, untuk sidang kedua ini, adanya pertemuan mediasi antara penggugat dan tergugat yang telah disepakati antara penggugat dan tergugat, bahwa sebagai mediatori Hakim Agewina SH. Kemudian sidang ditunda hingga tanggal 8 September 2020.
Kendati demikian, Hakim Mediatori, sempat mempertemukan antara pihak penggugat dan tergugat di ruang tertutup, usai sidang berakhir menjelaskan terkait mediasi, kesepakatan apabila ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Darmina ketika dimintai tanggapan usai melakukan mediasi mengatakan, bahwa dirinya banyak gemetar dan takut.
"Rasanya gemetar, kita tidak pernah, itu saja, banyak takut," ucap nenek yang berusia 78 tahun ini.
Masih kata Darmina, berdebar, debar pikiran, karena sudah di kasih semua itu. "Dasar anak - anak serakah semua, durhaka," ucap Darmina tak banyak komentar lagi.
Sementara itu, kuasa hukum dari Darmina, tergugat, Purwata Adi Nugraha SH mengatakan, dirinya belum bisa banyak berstedmen karena kita lihat dulu hasil dari mediasi nanti.
• Berikut Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah, Dilengkapi Doa Buka Puasa
• Syarat Hewan Kurban Idul Adha 1441 H Lengkap Dengan Tata Cara Penyembelihan di Tengah Pandemi
• 2 Sekawan Ini Beraksi Mencuri Sapi di Rambang Niru, Subuh Giring Sapi, 3 Pekan Jadi Buronan Polisi
"Harapan kami semoga ada solusi - solusi yang terbaik, walaupun bagaimana ini masih dalam satu keluarga," singkatnya.
Untuk diketahui, dijelaskan Pamitra PN Pangkalan Balai Khoirul menyampaikan, bahwa gugatan perdata itu didaftarkan ke PN Kelas II Pangkalan Balai Banyuasin, Pada 25 Juni 2020, dan kini tahap sidang mediasi.
Penggugat yang masih anak kandung tergugat dikuasakan oleh kuasa hukum Ahmad Azhari bersama rombongan. Menggugat lima diantaranya Darmina (Ibu penggugat) Angga (cucu), Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Rate dan Camat Banyuasin III.
Objek yang sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Rate, Banyuasin.