Berita Muaraenim

2 Sekawan Ini Beraksi Mencuri Sapi di Rambang Niru, Subuh Giring Sapi, 3 Pekan Jadi Buronan Polisi

Setelah buron tiga pekan atas kasus pencurian sapi, Mat Rebu (56) dan Sumatri (40) , berhasil ditangkap di Desa Darmokasih, Kecamatan Belimbing

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Ardani Zuhri
Dua tersangka pencurian sapi yang diamankan petugas berikut barang bukti 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Setelah buron tiga pekan atas kasus pencurian sapi, Mat Rebu (56) dan Sumatri (40) , berhasil ditangkap di Desa Darmokasih, Kecamatan Belimbing Kabupaten Muaraenim Sumsel, Jumat (24/7/2020).

Kejadian tersebut terungkap atas laporan korban Delfi (46) warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, pada hari selasa tanggal 30 Juni 2020 sekitar pukul 04.30.

Kejadian tersebut berawal ketika Sapi yang dipelihara oleh Fredi sebelumnya diikat di dekat rumahnya.

Kemudian Fredi bersama keluarganya istirahat tidur didalam rumah. Sekitar pukul 04.30, istri Fredi yaitu bernama Linda terbangun dari tidur dan langsung keluar rumah melihat Sapi yang diikat didekat rumahnya, namun alangkah terkejutnya Sapi tersebut sudah tidak ada lagi.

Kemudian ia melaporkan ke suaminya Fredi dan langsung memeriksanya dan mencari disekitar rumah namun tetap tidak ditemukan.

Atas kejadian tersebut ia pun menderita kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkannya ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.

Setelah menerima laporan pencurian hewan tersebut, lalu Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah langsung melakukan penyelidikam dan akhirnya diketahui pelakunya dan tempat persembunyiannya di Desa Darmokasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim.

Karena wilayah tersebut masuk wilayah hukum Polsek Gunung Megang langsung berkordinasi dengan Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan untuk melakukan penangkapan para pelaku.

Kemudian anggota Polsek Rambang Dangku diback up anggota Polsek Gunung Megang berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti satu ekor Sapi milik korban.

Kapolres Muaraenim AKBP Donni Ela Syapitra melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah mengatakan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti satu ekor Sapi hasil kejahatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Modusnya adalah karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved