Kisah Darmina, Ibu Yang Digugat Anak & Cucu Karena Harta Warisan, Tak Pernah Dijenguk Lalu Digugat
Nasib tragis dialami oleh Hj Darmina, warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Penulis: Mat Bodok | Editor: adi kurniawan
"Jadi saya sudah rahasia anak. Lebih baik saya bersama cucu, tapi saya nyaman," ucap Darmina tersedu karena menahan nangis.
• Selama Lockdown Warga China Ternyata Banyak Beli Boneka Seks, Perusahaan Bahkan Tambah Pegawai
• Operasi Patuh Musi 2020 di Pagaralam, Pengendara Wajib Pakai Masker Jika tak Ingin Kena Sanksi
• Syarat Hewan Kurban Idul Adha 1441 H Lengkap Dengan Tata Cara Penyembelihan di Tengah Pandemi
Tetapi tidak semua anak yang menjadi perhatian khusus Darmina, anak bungsunya Dewi Shinta yang pernah merawatnya selama 5 tahun hingga kini tetap baik, meskipun jarang datang ke rumah.
"Hanya Dewi yang lama merawat saya, suaminya kecil tapi baik dan kuat membopong saya kalau mau mandi," tutur Darmina.
Dijelaskan Darmina, cucunya Angga sejak berumur 3 tahun ditinggalkan oleh ibunya meninggal, dan pesan ibunya agar Angga dirawat dengan baik.
Sebab itu, Angga dibesarkan hingga sekarang. Dan Angga sudah besar dan berbalik merawat dirinya dengan ikhlas dan tulus.
"Saya merasa nyaman bersama Angga dan istri serta anaknya.
Soal makan dan keperluan saya selalu disiapkan Angga," akui Darmina.
Digugat Soal Tanah
Sidang lanjutan kedua dalam kasus ibu kandung digugat oleh empat orang anak perempuan, terkait warisan berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, Kamis (23/7/2020).
Keempat anak kandung perempuan tersebut yakni, Herawati, Dewi Sinta, Aprilina, dan Mila Katuarina.
Keempat beradik ini, menurut keterangan dari ibu kandungnya Darmina mereka masing-masing telah mendapat bagian dari hartanya seluas 750 meter persegi per orang.
Berjalannya proses jadwal persidangan, tergugat Hj Darmina datang lebih awal sebelum sidang mediasi, bersama Angga (cucu) dan tergugat lainnya didampingi kerabat dan kuasa hukumnya, Purwanta Adi Nugraha SH, Rusdi Kurniawan SH, dan Heriyandi SH.
Orangtua yang renta ini, sebelum memasuki ruang sidang, tentunya tak lepas dari cucunya bersama kerabatnya.
Ketika Darmina turun dari mobil dibopong oleh Angga untuk didudukan di kursi roda dorong secara berlahan menuju ruang persidangan.
Usai masuk di ruang persidangan, di Ketuai Majelis Hakim M Alwi SH dan anggota Majelis hakim Erwin Tri Surya Anandar SH dan Ayu Cahyani Sirait SH, membacakan jadwal sidang kedua yang isinya Mediasi antara penggugat dan tergugat 1, Darmina (Ibu penggugat) 2. Angga (cucu), 3. Notaris Fahrizal, 4.Lurah Kedondong Rate dan 5. Camat Banyuasin III.