Kisah Darmina, Ibu Yang Digugat Anak & Cucu Karena Harta Warisan, Tak Pernah Dijenguk Lalu Digugat
Nasib tragis dialami oleh Hj Darmina, warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Penulis: Mat Bodok | Editor: adi kurniawan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Mat Bodok
SRIPOKU.COM, BANYUASIN -- Nasib tragis dialami oleh Hj Darmina, warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Saat ini dirinya sedang berjuang menghadapi gugatan yang diajukan tiga anak perempuannya dan cucu.
Ia menceritakan, sebelum gugatan datang, ketiga anaknya sudah jarang menjalin silaturahmi dengan dirinya terhitung sejak suami Darmina, Aplaha Kajim, meninggal dunia 2019 lalu.
Jangankan untuk tatap muka, sekedar komunikasi via telepon pun hampir tidak pernah.
"Tidak pernah, tahu-tahu ada surat dari pengadilan," kata Darmina.
Diakui Darmina, ketika menjelang lebaran puasa, anaknya yang nomor 3 bernama Aprilina pernah mengirim bingkisan. Tapi orangnya tidak datang ke rumah sampai sekarang.
Sama halnya dengan Herawati, anak pertama, dan Mila Katuarina, anak keempat, semenjak bapaknya meninggal sampai sekarang tidak pernah melihat Darmina.
• Peringatan Dini Gelombang Tinggi Dari BMKG 25 Juli 2020: Ketinggian Capai 6 Meter
• Jadi Madu Ibunya Sendiri, Remaja Ini Juga Direstui Ayah Menikah Dengan Ayah Tiri Demi Sepetak Sawah
• Berikut Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah, Dilengkapi Doa Buka Puasa
Sementara Alpian, cucunya yang ikut menggugat, sempat datang ke rumah hanya minta uang saja.
Hanya anak bungsunya, Dewi Shinta, yang masih peduli sama dirinya. Hingga kini masih berkomunikasi dan pernah datang ke rumah.
"Karena Dewi tahu dan pernah merasakan merawat saya selama 5 tahun," tutur Darmina yang merasa lega dan nyaman hidup bersama Angga cucunya yang bisa mengurusi dan memenuhi kebutuhan pokok dirinya.
Nenek berusia 78 Tahun ini, ketika ditanya mengenai tempat tinggal mengapa harus memilih tinggal bersama Angga bila dibandingkan dengan ke empat anak perempuannya yang sudah mapan hidup. Darmina, dengan senyum semunya menjawab, dirinya sudah tahu rahasia anak perempuannya sehingga tak mau hidup bersama mereka.
Oleh sebab itu, Darmina lebih memilih tinggal bersama Angga dan istrinya serta kedua cucunya yang selalu membuat semangat hidup.
"Saya pernah nginap di rumah Aprilina. Saya tak tahan soal makan. Aprilina selalu mainkan matanya dengan menjelitkan mata ke arah saya kalau mau makan," ungkap Darmina.
Berbeda dengan Herawati, dirinya pernah menginap di rumahnya, malahan dirinya sebagai orangtua selalu diejek dengan memperlihatkan bokongnya.
"Jadi saya sudah rahasia anak. Lebih baik saya bersama cucu, tapi saya nyaman," ucap Darmina tersedu karena menahan nangis.
• Selama Lockdown Warga China Ternyata Banyak Beli Boneka Seks, Perusahaan Bahkan Tambah Pegawai
• Operasi Patuh Musi 2020 di Pagaralam, Pengendara Wajib Pakai Masker Jika tak Ingin Kena Sanksi
• Syarat Hewan Kurban Idul Adha 1441 H Lengkap Dengan Tata Cara Penyembelihan di Tengah Pandemi
Tetapi tidak semua anak yang menjadi perhatian khusus Darmina, anak bungsunya Dewi Shinta yang pernah merawatnya selama 5 tahun hingga kini tetap baik, meskipun jarang datang ke rumah.
"Hanya Dewi yang lama merawat saya, suaminya kecil tapi baik dan kuat membopong saya kalau mau mandi," tutur Darmina.
Dijelaskan Darmina, cucunya Angga sejak berumur 3 tahun ditinggalkan oleh ibunya meninggal, dan pesan ibunya agar Angga dirawat dengan baik.
Sebab itu, Angga dibesarkan hingga sekarang. Dan Angga sudah besar dan berbalik merawat dirinya dengan ikhlas dan tulus.
"Saya merasa nyaman bersama Angga dan istri serta anaknya.
Soal makan dan keperluan saya selalu disiapkan Angga," akui Darmina.
Digugat Soal Tanah
Sidang lanjutan kedua dalam kasus ibu kandung digugat oleh empat orang anak perempuan, terkait warisan berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, Kamis (23/7/2020).
Keempat anak kandung perempuan tersebut yakni, Herawati, Dewi Sinta, Aprilina, dan Mila Katuarina.
Keempat beradik ini, menurut keterangan dari ibu kandungnya Darmina mereka masing-masing telah mendapat bagian dari hartanya seluas 750 meter persegi per orang.
Berjalannya proses jadwal persidangan, tergugat Hj Darmina datang lebih awal sebelum sidang mediasi, bersama Angga (cucu) dan tergugat lainnya didampingi kerabat dan kuasa hukumnya, Purwanta Adi Nugraha SH, Rusdi Kurniawan SH, dan Heriyandi SH.
Orangtua yang renta ini, sebelum memasuki ruang sidang, tentunya tak lepas dari cucunya bersama kerabatnya.
Ketika Darmina turun dari mobil dibopong oleh Angga untuk didudukan di kursi roda dorong secara berlahan menuju ruang persidangan.
Usai masuk di ruang persidangan, di Ketuai Majelis Hakim M Alwi SH dan anggota Majelis hakim Erwin Tri Surya Anandar SH dan Ayu Cahyani Sirait SH, membacakan jadwal sidang kedua yang isinya Mediasi antara penggugat dan tergugat 1, Darmina (Ibu penggugat) 2. Angga (cucu), 3. Notaris Fahrizal, 4.Lurah Kedondong Rate dan 5. Camat Banyuasin III.
Dijelaskan Ketua Hakim Persidangan, untuk sidang kedua ini, adanya pertemuan mediasi antara penggugat dan tergugat yang telah disepakati antara penggugat dan tergugat, bahwa sebagai mediatori Hakim Agewina SH. Kemudian sidang ditunda hingga tanggal 8 September 2020.
Kendati demikian, Hakim Mediatori, sempat mempertemukan antara pihak penggugat dan tergugat di ruang tertutup, usai sidang berakhir menjelaskan terkait mediasi, kesepakatan apabila ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Darmina ketika dimintai tanggapan usai melakukan mediasi mengatakan, bahwa dirinya banyak gemetar dan takut.
"Rasanya gemetar, kita tidak pernah, itu saja, banyak takut," ucap nenek yang berusia 78 tahun ini.
Masih kata Darmina, berdebar, debar pikiran, karena sudah di kasih semua itu. "Dasar anak - anak serakah semua, durhaka," ucap Darmina tak banyak komentar lagi.
Sementara itu, kuasa hukum dari Darmina, tergugat, Purwata Adi Nugraha SH mengatakan, dirinya belum bisa banyak berstedmen karena kita lihat dulu hasil dari mediasi nanti.
• Berikut Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah, Dilengkapi Doa Buka Puasa
• Syarat Hewan Kurban Idul Adha 1441 H Lengkap Dengan Tata Cara Penyembelihan di Tengah Pandemi
• 2 Sekawan Ini Beraksi Mencuri Sapi di Rambang Niru, Subuh Giring Sapi, 3 Pekan Jadi Buronan Polisi
"Harapan kami semoga ada solusi - solusi yang terbaik, walaupun bagaimana ini masih dalam satu keluarga," singkatnya.
Untuk diketahui, dijelaskan Pamitra PN Pangkalan Balai Khoirul menyampaikan, bahwa gugatan perdata itu didaftarkan ke PN Kelas II Pangkalan Balai Banyuasin, Pada 25 Juni 2020, dan kini tahap sidang mediasi.
Penggugat yang masih anak kandung tergugat dikuasakan oleh kuasa hukum Ahmad Azhari bersama rombongan. Menggugat lima diantaranya Darmina (Ibu penggugat) Angga (cucu), Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Rate dan Camat Banyuasin III.
Objek yang sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Rate, Banyuasin.