Lelang Ferrari Selundupan tak Ada Peminat, 2 Jam Dibuka Tak Laku

Selama 2 jam lelang dibuka, sama sekali tidak ada peminat terhadap mobil Ferrari jenis 458 Speciale warna abu-abu.

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
2 Jam Dibuka tak Laku 

PALEMBANG, SRIPO -- Mobil Ferrari barang sitaan terpidana M. Hatta Ansori yang terlibat kasus penyelundupan barang ilegal, tidak laku dilelang.

Sebelumnya Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melakukan lelang barang rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Lelang dilakukan secara online melalui situs www.lelang.go.id pada Kamis (16/7/2020) pukul 13.30 sampai dengan pukul 15.30 WIB.

Ferrari Sitaan Terpidana Penyelundupan Tak Laku Dilelang, Dibuka dengan Harga Rp 10,2 Miliar

"Mobil tersebut dibuka dengan harga Rp.10,2 miliar lebih. Tapi sampai batas waktu lelang berakhir, belum ada yang berminat," ujar Pejabat Lelang KPKNL Palembang, Daniel, Jumat (17/7/2020).

Selama 2 jam lelang dibuka, sama sekali tidak ada peminat terhadap mobil Ferrari jenis 458 Speciale warna abu-abu dengan nomor mesin 247460 dan nomor rangka ZFF75VHC000204517 tersebut.

"Yang namanya peminat, itu dibuktikan dengan adanya bukti setoran uang jaminan. Baru dikatakan jadi peserta lelang. Tapi sampai kemarin belum ada (yang berminat). Mungkin harganya menurut mereka masih tinggi," ujarnya.

Mobil Ferrari Tahun 2014 Hasil Penyelundupan Dilelang Kejari Palembang, Ini Link Jika Tertarik Ikut

Daniel mengatakan, selanjutnya KPKNL Palembang akan kembali berkoordinasi dengan pihak penjual dalam hal ini kejaksaan terkait mekanisme ulang lelang mobil mewah tersebut.

"Kapan lagi lelangnya dimulai, itu tergantung dengan permohonan dari penjual dalam hal ini pihak kejaksaan.

Sebab bila ingin lelang diulang, maka perlu pengajuan terlebih dahulu," ujarnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Palembang, Asmadi, membenarkan tidak adanya peminat dari mobil Ferarri tersebut.

Ferrari Selundupan dari Singapura Dilelang Rp 10,2 Miliar, 4 Orang Sudah Ajukan Penawaran

"Sampai waktunya berakhir, tidak ada penawar yang setor uang jaminan," ujarnya.

Untuk itu, kata Asmadi, pihaknya akan melaporkan ke pusat pemulihan aset kejaksaan agung RI terkait tidak adanya peminat lelang.

Selain itu juga akan dilakukan koordinasi ulang bersama pihak KPKNL.

"Akan kita laporkan dan Koordinasikan, seperti apa teknis pelelangan nanti," ujarnya singkat.

Dilansir dari situs SIPP PN Palembang, terpidana Hatta Ansori merupakan salah satu staf perusahaan impor PT BBN (Bintika Bangun Nusa) Cabang Palembang.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved