Lelang Ferrari Selundupan tak Ada Peminat, 2 Jam Dibuka Tak Laku

Selama 2 jam lelang dibuka, sama sekali tidak ada peminat terhadap mobil Ferrari jenis 458 Speciale warna abu-abu.

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
2 Jam Dibuka tak Laku 

Dalam sidang dengan agenda putusan majelis hakim yang digelar PN Palembang, Rabu (13/11/2019) silam, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan.

Barang bukti yang diamankan yakni dua unit kontainer berisi ribuan miras serta satu unit mobil Ferarri jenis 458 Speciale warna abu-abu dengan nomor mesin 247460 dan nomor rangka ZFF75VHC000204517 buatan Italia.

Kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya yakni mencapai Rp.25,8 miliar.

Atas hal tersebut, Hatta Ansori dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan kurungan serta pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan. (cr8)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved