Ferrari Sitaan Terpidana Penyelundupan Tak Laku Dilelang, Dibuka dengan Harga Rp 10,2 Miliar
Mobil Ferrari barang sitaan terpidana M. Hatta Ansori yang terlibat kasus penyelundupan barang ilegal, tidak laku dilelang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mobil Ferrari barang sitaan terpidana M. Hatta Ansori yang terlibat kasus penyelundupan barang ilegal, tidak laku dilelang.
Sebelumnya, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melakukan lelang barang rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Lelang dilakukan secara online melalui situs www.lelang.go.id pada Kamis (16/7/2020) pukul 13.30 sampai dengan pukul 15.30 WIB.
• Inilah 6 Manfaat Buah Nanas untuk Kesehatan (1): Penangkal Penyakit - Meningkatkan Kekebalan Tubuh
"Mobil tersebut dibuka dengan harga Rp.10,2 miliar lebih. Tapi sampai batas waktu lelang berakhir, belum ada yang berminat," ujar Pejabat Lelang KPKNL Palembang, Daniel, Jumat (17/7/2020).
Selama dua jam lelang dibuka, sama sekali tidak ada peminat terhadap mobil Ferrari jenis 458 Speciale warna abu-abu dengan nomor mesin 247460 dan nomor rangka ZFF75VHC000204517 tersebut.
"Yang namanya peminat, itu dibuktikan dengan adanya bukti setoran uang jaminan. Baru dikatakan jadi peserta lelang.
Tapi sampai kemarin belum ada (yang berminat). Mungkin harganya menurut mereka masih tinggi," ujarnya.
Daniel mengatakan, selanjutnya KPKNL Palembang akan kembali berkoordinasi dengan pihak penjual dalam hal ini kejaksaan terkait mekanisme ulang lelang mobil mewah tersebut.
"Kapan lagi lelangnya dimulai, itu tergantung dengan permohonan dari penjual dalam hal ini pihak kejaksaan.
Sebab bila ingin lelang diulang, maka perlu pengajuan terlebih dahulu," ujarnya.
• Lirik dan Chord Lagu Mahalini X Nuca - Kulakukan Semua Untukmu, Penyanyi Jebolan Indonesian Idol
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Palembang, Asmadi, membenarkan tidak adanya peminat dari mobil Ferarri tersebut.
"Sampai waktunya berakhir, tidak ada penawar yang setor uang jaminan," ujarnya.
Untuk itu, kata Asmadi, pihaknya akan melaporkan ke pusat pemulihan aset kejaksaan agung RI terkait tidak adanya peminat lelang.
Selain itu juga akan dilakukan koordinasi ulang bersama pihak KPKNL.
"Akan kita laporkan dan Koordinasikan, seperti apa teknis pelelangan nanti," ujarnya singkat.