Ferrari Sitaan Terpidana Penyelundupan Tak Laku Dilelang, Dibuka dengan Harga Rp 10,2 Miliar
Mobil Ferrari barang sitaan terpidana M. Hatta Ansori yang terlibat kasus penyelundupan barang ilegal, tidak laku dilelang.
Dilansir dari situs SIPP PN Palembang, terpidana Hatta Ansori merupakan salah satu staf perusahaan impor PT BBN (Bintika Bangun Nusa) Cabang Palembang.
• Turun Rp 5.000, Berikut Harga Emas Antam Hari Jumat 17 Juli 2020 Berada di Angka Rp 944.000 per Gram
Dalam sidang dengan agenda putusan majelis hakim yang digelar PN Palembang, Rabu (13/11/2019) silam, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan.
Barang bukti yang diamankan yakni dua unit kontainer berisi ribuan miras serta satu unit mobil Ferarri jenis 458 Speciale warna abu-abu dengan nomor mesin 247460 dan nomor rangka ZFF75VHC000204517 buatan Italia.
Kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya yakni mencapai Rp.25,8 Miliar.
Atas hal tersebut, Hatta Ansori dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan kurungan serta pidana denda Rp.1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan