Mobil Ferrari Tahun 2014 Hasil Penyelundupan Dilelang Kejari Palembang, Ini Link Jika Tertarik Ikut
Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI akan melakukan lelang barang rampasan berupa mobil Ferrari barang bukti penyelundupan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI akan melakukan lelang barang rampasan berupa mobil Ferrari dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui alamat domain www.lelang.id, Kamis (16/7/2020) pukul 13.30 sampai dengan pukul 15.30 WIB.
Mobil tersebut dilelang lantaran terkena perkara tindak pidana penyelundupan, atas nama terpidana M. Hatta Ansori berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, nomor : 1038/Pid.Sus/2019/PN/Plg tanggal 11 November 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Asmadi, mengatakan, pelelangan ini ialah yang dulunya mobil tersebut berstatus barang bukti tindak pidana penyelundupan dan pada tahun 2019 telah diputuskan pengadilan.
• Janda Nekat Nikahi Anak Kandungnya yang Berusia 9 Tahun, Alasannya Sangat Darurat
"Isi putusan tersebut bahwa mobil Ferrari tahun 2014 tersebut resmi dirampas oleh negara, oleh karena itu kami Kejaksaan Negeri Palembang melalui Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI dan bekerja sama dengan KPKNL Palembang hari ini mengadakan kegiatan penjelasan bagi peminat lelang mobil tersebut," ujarnya Selasa (14/7/2020).
Diketahui sampai dengan saat ini sudah ada empat orang peminat lelang mobil tersebut.
"Yang tercatat sampai dengan saat ini ada empat orang yang telah melakukan registrasi untuk mengikuti lelang mobil tersebut, ada yang dari daerah Lampung dan Sumatra Selatan," katanya.
Pelalangan mobil tersebut terbuka untuk umum.
"Jadi bagi masyarakat yang ingin mengukuti lelang tersebut bisa langsung mendaftar melalui situs www.lelang.go.id, yang mana situs tersebut milik Mentri Keuangan Republik Indonesia," bebernya.
• Kabar Terbaru Seorang Turis Rusia di Bali Bakal Dideportasi, Kehabisan Uang Tidur Beralas Tikar
Sementara itu Kepala KPKNL kota Palembang Rido Wahyono mengatakan, untuk deposit mengikuti lelang tersebut tergangung dari pemohon.
"Kalau dari aturan kita 30% sampai 50% dari nilai limit, kalau misalkan harga mobil ini Rp 10 Milyar, kita bisa pasang Rp. 5 Milyar itu tertangung dari pemohon lelang dalam hal ini pihak kejaksaan," tutupnya.