Pilkada 2020 di Sumsel
Gerakan Klik Serentak, Pemilih Bisa Cek Namanya di Website, KPU Musirawas Mulai Coklit
Divisi Perencanaan dan Data KPU Musirawas Wahyu Hidayat Setiyadi menjelaskan, coklit data pemilih ini akan dilaksanakan sampai dengan 13 Agustus 2020.
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Wahyu Hidayat Setiyadi, Divisi Perencanaan dan Data KPU Musirawas
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada Musiawas 2020 mulai dilaksanakan KPU Kabupaten Musirawas, Rabu (15/7/2020).
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mulai disebar untuk melakukan coklit dengan menemui langsung para pemilih secara door to door.
Divisi Perencanaan dan Data KPU Musirawas Wahyu Hidayat Setiyadi menjelaskan, coklit data pemilih ini akan dilaksanakan sampai dengan 13 Agustus 2020.
• Dua Hari tak Laporkan Data Verfak Dukungan Calon Perseorangan, KPU Musirawas Panggil PPK Purwodadi
• KPU Musirawas Akan Coklit 292.693 Data Pemilih, Acuannya e-KTP dan Surat Nikah
• Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Musirawas Ikuti TOT Coklit PPDP dengan KPU RI
Ketentuan prosedur coklit diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam covid-19.
Dalam melakukan coklit, petugas PPDP wajib memenuhi protokol kesehatan sesuai yang ditentukan.
"PPDP berkoordinasi dengan petugas RT/RW sebelum dan sesudah melakukan coklit dengan memerhatikan kondisi penyebaran covid-19 di wilayah setempat.
PPDP dapat memutakhirkan data pemilih berdasarkan perbaikan dari RT/RW maupun tambahan pemilih berdasarkan masukan pada saat coklit," kata Wahyu Hidayat Setiyadi, kepada Sripoku.com, Rabu (15/7/2020).
• Ikuti Apel Akbar Kesiapan Pilkada, KPU Musirawas Laporkan Progres dan Tahapan yang Sudah Dilakukan
• KPU Musirawas Mulai Coklit 15 Juli 2020, Pastikan Nama Anda Terdaftar dalam DPT
Dikatakan, bersamaan dengan dimulainya coklit data pemilih ini, KPU Musirawas juga melaksanakan gerakan klik serentak.
Dimana, pemilih dapat mengecek data dirinya, apakah terdaftar sebagai pemilih pada website www.lindungihakpilihmu.kpu.go. id.
Caranya dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama dan tanggal lahir.
"Meskipun ada gerakan klik serentak, namun pemilih tetap didatangi oleh PPDP untuk melakukan coklit secara langsung," katanya.
Berita Terkait :#Pilkada 2020 di Sumsel
3 Pokok Persoalan yang Diajukan ke Hakim MK Atas Hasil Pilkada 2020 OKU, KPU OKU Optimis Menang |
![]() |
---|
Update Proses Gugatan Pilkada 2020 di Sumsel, KPU Harus Siap akan Keputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
KPU OKU Bersiap Hadapi Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Inspektorat PALI Tepis Isu Mobil Plat Merah Diduga Dipakai Mobilisasi Pemilih di Pilkada 2020 PALI |
![]() |
---|
Partai Hanura Lakukan Evaluasi Pasca Kalah di Pilkada 2020 Ogan Ilir & Musi Rawas, Kita Kembali ke 0 |
![]() |
---|