Vanny Cekcok Mulut dengan MF Sebelum Dibunuh

Dengan dalih interview pelaku mengajak korban ketemuan di TKP dan meminta sejumlah uang.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/RERE
Rekaman CCTV di penginapan tempat VYN ditemukan tidak bernyawa. 

Hingga pada Jumat (10/7/2020), tersangka dipaparkan di Mapolrestabes Palembang dan dilibatkan pada rekonstruksi di TKP.

Pada rekonstruksi ini, petugas tak memperkenankan awak media mendokumentasikan adegan utama rekonstruksi saat tersangka menghabisi nyawa korban.

Tersangka juga tak mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanya awak media.

"Tersangka terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Nuryono. (mg27/diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved