Vanny Cekcok Mulut dengan MF Sebelum Dibunuh

Dengan dalih interview pelaku mengajak korban ketemuan di TKP dan meminta sejumlah uang.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/RERE
Rekaman CCTV di penginapan tempat VYN ditemukan tidak bernyawa. 

MF mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pembunuhan tersebut terhadap korban.

"Saya dan korban berkenalan di Media Sosial (Medos) dan saya melihat korban baru tamat sekolah sehingga saya iming-iming korban dengan pekerjaan," katanya.

Kemudian dengan dalih interview pelaku mengajak korban ketemuan di TKP dan meminta sejumlah uang.

"Saya minta uang kepada korban tapi dia menolak hingga terjadi cekcok mulut yang membuat saya kesal dan memukul serta mencekik korban yang mengakibatkan korban meninggal," tegasnya.

MF Berniat Simpan Jasad Vanny di Koper, Namun tak Muat

Usai memastikan korban meninggal ia melakukan pencabulan terhadap korban.

"Setelah saya melakukan pencabulan saya mencari cara untuk menghilangkan jejak, sehingga saya pulang ke rumah nenek untuk mengambil koper tapi mayat korban tidak bisa masuk, kemudian saat itu saya memasukan mayat kebawah tempat tidur dan saya langsung melarikan diri ke Bengkulu," tutupnya.

Polisi melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Vanny Yulia Nita (17 tahun) oleh tersangka MFAT (17 tahun) pada Senin (6/7/2020) lalu.

Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Macan Kumbang Residence, Jalan Macan Kumbang, Ilir Barat (IB) I pada Jumat (10/7/2020) petang.

Vanny Mualaf Lima Tahun Lalu

"Rekonstruksi ini untuk semakin menguatkan bukti dan keterangan saksi terhadap status tersangka dalam perkara pembunuhan ini," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono yang memimpin jalannya rekonstruksi.

Pada rekonstruksi ini, terdapat 63 adegan kronologi pembunuhan terhadap Vanny.

Insiden pembunuhan berawal pada Senin (6/7/2020) lalu sekitar pukul 14.00.

Saat itu tersangka membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Dimas alias DH atau DM.

Kejutan Prank Ultah Vanny Batal, Teman-teman Malah Dapat Kabar Duka

Tersangka check in di kamar nomor 204 lantai 2 penginapan Macan Kumbang Residence.

Sekitar pukul 14.30, korban datang menuju ke kamar 204.

Menurut Nuryono, berdasarkan keterangan tersangka, korban saat itu menagih janji untuk bisa bekerja di tempat kerja yang dijanjikan tersangka.

"Namun tersangka justru melakukan perbuatan senonoh sehingga korban marah dan keduanya terlibat cekcok," terang Nuryono.

Tersangka yang tersulut emosi lalu menganiaya korban dan menjerat leher korban menggunakan tali rapia hingga korban meregang nyawa. Jasad korban pun diletakkan di bawah kasur.

Sekitar pukul 15.00, tersangka keluar kamar dan pergi meninggalkan penginapan. Dia meminjam sepeda motor saksi bernama Ahmad Rido.

Pengakuan Pembunuh Vanny, Cabuli Korban Hingga Mayat Vanny Sempat Dimasukkan ke Dalam Koper

"Dia meninggalkan hotel dan meminjam motor, alasanya untuk mengambul kunci yang tertinggal," kata Nuryono.

Kemudian, lanjut Nuryono, sekitar pukul 16.30, tersangka kembali ke hotel dengan membawa koper berwarna pink.

Tersangka kemudian masuk ke kamar hotel. Selang 1,5 jam kemudian atau pukul 18.00, tersangka keluar lagi dari kamar dan meninggalkan hotel.

"Tersangka keluar dengan mengendarai sepeda motor matic milik korban," jelas Nuryono.

Pada keesokannya, Selasa (7/7/2020) sekira pukul 14.00, saksi Dandi yang merupakan petugas penginapan mengecek kamar 204 yang dipesan oleh tersangka karena waktu sewanya sudah habis.

Saksi mengetuk kamar pintu, tapi tidak ada respon. Kemudian, saksi meminjam kunci cadangan ke pemilik penginapan.

"Pintu kamar dibuka, di dalam masih ada barang-barang milik korban," kata Nuryono.

Saat saksi akan keluar kamar, ia melihat jari tangan korban terjepit di bawah kasur spring bed.

Melihat ada yang tak beres, saksi dan pemilik penginapan menghubungi polisi.

"Kemudian polisi datang ke lokasi dan memeriksa korban. Ternyata korban sudah meninggal dengan kondisi tubuh tertutup spring bed," ungkap Nuryono.

Sementara tersangka kabur dan meninggalkan sepeda korban di wilayah Angkatan 66, Kemuning.

Keesokannya, Rabu (8/7/2020), tersangka dijemput di tempat persembunyiannya di Bengkulu, tanpa perlawanan.

Hingga pada Jumat (10/7/2020), tersangka dipaparkan di Mapolrestabes Palembang dan dilibatkan pada rekonstruksi di TKP.

Pada rekonstruksi ini, petugas tak memperkenankan awak media mendokumentasikan adegan utama rekonstruksi saat tersangka menghabisi nyawa korban.

Tersangka juga tak mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanya awak media.

"Tersangka terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Nuryono. (mg27/diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved