Vanny Cekcok Mulut dengan MF Sebelum Dibunuh
Dengan dalih interview pelaku mengajak korban ketemuan di TKP dan meminta sejumlah uang.
MF mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pembunuhan tersebut terhadap korban.
"Saya dan korban berkenalan di Media Sosial (Medos) dan saya melihat korban baru tamat sekolah sehingga saya iming-iming korban dengan pekerjaan," katanya.
Kemudian dengan dalih interview pelaku mengajak korban ketemuan di TKP dan meminta sejumlah uang.
"Saya minta uang kepada korban tapi dia menolak hingga terjadi cekcok mulut yang membuat saya kesal dan memukul serta mencekik korban yang mengakibatkan korban meninggal," tegasnya.
• MF Berniat Simpan Jasad Vanny di Koper, Namun tak Muat
Usai memastikan korban meninggal ia melakukan pencabulan terhadap korban.
"Setelah saya melakukan pencabulan saya mencari cara untuk menghilangkan jejak, sehingga saya pulang ke rumah nenek untuk mengambil koper tapi mayat korban tidak bisa masuk, kemudian saat itu saya memasukan mayat kebawah tempat tidur dan saya langsung melarikan diri ke Bengkulu," tutupnya.
Polisi melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Vanny Yulia Nita (17 tahun) oleh tersangka MFAT (17 tahun) pada Senin (6/7/2020) lalu.
Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Macan Kumbang Residence, Jalan Macan Kumbang, Ilir Barat (IB) I pada Jumat (10/7/2020) petang.
• Vanny Mualaf Lima Tahun Lalu
"Rekonstruksi ini untuk semakin menguatkan bukti dan keterangan saksi terhadap status tersangka dalam perkara pembunuhan ini," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono yang memimpin jalannya rekonstruksi.
Pada rekonstruksi ini, terdapat 63 adegan kronologi pembunuhan terhadap Vanny.
Insiden pembunuhan berawal pada Senin (6/7/2020) lalu sekitar pukul 14.00.
Saat itu tersangka membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Dimas alias DH atau DM.
• Kejutan Prank Ultah Vanny Batal, Teman-teman Malah Dapat Kabar Duka
Tersangka check in di kamar nomor 204 lantai 2 penginapan Macan Kumbang Residence.
Sekitar pukul 14.30, korban datang menuju ke kamar 204.
Menurut Nuryono, berdasarkan keterangan tersangka, korban saat itu menagih janji untuk bisa bekerja di tempat kerja yang dijanjikan tersangka.