3 Hari Sekali Rapid Test Jika Bolak Balik dengan Pesawat
SMB II Palembang menyediakan lokasi layanan tes cepat atau rapid test bersama PT Kimia Farma untuk memudahkan calon penumpang.
UPDATE SUMSEL PER 17 JUNI 2020
Kasus baru 43 orang
Palembang dengan 28 kasus
Muara Enim 2
Banyuasin 8
Lubuklinggau 5
Total 1.501 kasus
Sembuh 35 kasus tambahan
Palembang 24
Lubuklinggau 3
Banyuasin 1
Prabumulih 1
Musi Banyuasin 3
Musi Rawas 3.
Total sembuh 705 orang
Kasus meninggal 4 orang
Semua kasus meninggal berasal dari Palembang
Total meninggal 61 kasus
PALEMBANG, SRIPO -- Penumpang harus melakukan rapid test 3 hari sekali jika bolak balik menggunakan pesawat.
Itu terjadi karena surat keterangan sudah melakukan rapid test untuk terbang dengan pesawat hanya berlaku selama 3 hari. Sedangkan surat hasil tes swab berlaku untuk 7 hari.
Hasil rapid test maupun swab menjadi salah satu persyaratan bagi calon penumpang yang akan melalui jalur udara di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Kota Palembang.
• Bandara SMB II Palembang Sediakan Layanan Rapid Test, Biaya Rp 280 Ribu, 30 Menit Hasil Keluar
Karena itu, SMB II Palembang menyediakan lokasi layanan tes cepat atau rapid test bersama PT Kimia Farma untuk memudahkan calon penumpang.
General Executive Manager Angkasa Pura II Bandara Internasional SMB II Palembang, Fahroji mengatakan layanan tes dibuka bagi penumpang yang ingin melengkapi syarat penerbangan.
Pelayanan tersebut mulai beroperasi setiap hari, pukul 05.30-15.00 di Sky Bridge lantai II LRT Sumsel menuju terminal keberangkatan, samping Apotek Kimia Farma.
• Penumpang Diminta Tunjukkan Hasil Rapid Test
Biaya calon penumpang dalam melakukan rapid test di Bandara SMB II yaitu Rp 280.000, berlaku bagi semua usia, pemeriksaan sekitar 30 menit, sekali tes dan mendapatkan hasilnya langsung.
"Sesuai Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 dari gugus tugas pusat, syarat untuk terbang harus mempunyai dokumen tes PCR negatif atau rapid dengan hasil non-reaktif," ujarnya, Rabu (17/6).
Menurutnya, persyaratan penerbangan saat ini sudah lebih mudah dibandingkan sebelumnya, penumpang cukup membawa surat keterangan tes cepat atau uji usap (swab) dan dokumen identitas diri.
• Setelah Rapid Test, Pria Asal NTT Ini Negatif Covid-19, Justru Reaktif Hamil
"Tidak perlu lagi membawa surat tugas dari instansi terkait," ujarnya.
Namun hasil tes PCR atau swab danrapid testjuga memiliki masa berlaku yang berbeda. Tes Swab atau PCR hanya berlaku tujuh hari, sedangkan tes cepat atau rapid test hanya berlaku tiga hari terhitung dari hasil keluar.
Selain itu, jika saat di bandara hasil tes PCR atau rapid test sudah kadaluarsa, maka penumpang tidak diizinkan terbang.
• Hasil Repid Test di DPRD Pagaralam, Satu ASN Reaktif, Seorang Santri Juga Reaktif Rapid Test
Masa berlaku hasil tersebut seringkali menjadi kendala para penumpang, sehingga dengan adanya layanan test cepat di Bandara SMB II tersebut, dapat mempermudah penumpang untuk mendapatkan hasil yang cepat.
"Dulu pemeriksaan dokumen mengharuskan penumpang datang empat jam sebelum terbang, tapi saat ini dua atau tiga jam sudah cukup termasuk kalau ingin tes cepat," jelasnya.
Tembus 1.501
Kasus Covid-19 di Sumatra Selatan masih terus mengalami penambahan. Pada Rabu (17/6/2020) kasus positif bertambah 43.
Kasus baru tersebut tersebar di Palembang dengan 28 kasus, Muara Enim 2, Banyuasin 8 Lubuklinggau 5. Dengan adanya penambahan tersebut saat ini total kasus positif Covid-19 sebanyak 1.501.
"Namun untuk kasus Covid-19 yang selesai 766 sehingga yang kasus yang aktif atau masih dalam proses penyembuhan, menunggu hasil 735 orang," jelas Juru bicara penanganan Covid-19 di Sumsel, Yusri.
• Sering Bepergian, Pejabat Eselon di Pemkab Empat Lawang Jalani Rapid Test, Hasil belum Diketahui
Berdasarkan data terbaru, jumlah pasien sembuh pun meningkat dengan adanya 35 kasus tambahan dengan demikian kasus sembuh berjumlah 705.
Adapun rincian kasus sembuh yakni Palembang 24, Lubuklinggauinggau 3, Banyuasin 1, Prabumulih 1, Musi Banyuasin 3 dan Musi Rawas 3.
Selanjutnya, untuk tambahan kasus meninggal baru berjumlah 4 orang. Semua kasus meninggal berasal dari Palembang. Saat ini total meninggal akibat infeksi Covid-19 di Sumsel adalah 61 orang.
Yusri menyebutkan, hingga kini jumlah keseluruhan Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Sumsel yakni 7.702 orang, dengan jumlah orang selesai pemantauan 5.973 dan yang masih dalam proses pemantauan 1.729 orang.
• Pasar Kebon Semai Sekip Palembang Kembali Ditutup Sementara, Pemkot Wacanakan Rapid Test Massal
Sementara itu, total Pasien dalam Pengawasan (PDP) 825 orang. Dari jumlah tersebut pasien yang telah selesai proses pengawasan 323 orang serta pasien yang masih dalam proses pengawasan 498 orang.
"Kita di Sumsel belum terbebas dari Covid-19. Untuk itulah dibutuhkan kesadaran masyarakat menaati protokol kesehatan agar kita dapat mencegah penularan lebih meluas." ujar Yusri. (mg3/cr39)