Virus Corona di Sumsel

Bandara SMB II Palembang Sediakan Layanan Rapid Test, Biaya Rp 280 Ribu, 30 Menit Hasil Keluar

Hasil rapid test atau swab menjadi salah satu persyaratan bagi calon penumpang yang akan melalui jalur udara di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin SMB

Penulis: maya citra rosa | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Maya Citra Rosa
Bandara SMB II Palembang menyediakan lokasi layanan tes cepat atau rapid test bersama PT Kimia Farma untuk memudahkan calon penumpang, Rabu (17/6/2020). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Hasil rapid test atau swab menjadi salah satu persyaratan bagi calon penumpang yang akan melalui jalur udara di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Kota Palembang.

Oleh karena itu, SMB II Palembang menyediakan lokasi layanan tes cepat atau rapid test bersama PT Kimia Farma untuk memudahkan calon penumpang.

General Executive Manager Angkasa Pura II Bandara Internasional SMB II Palembang, Fahroji mengatakan layanan tes dibuka bagi penumpang yang ingin melengkapi syarat penerbangan.

Penjelasan Harnojoyo Tidak Lanjutkan PSBB Palembang, Berganti Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

 

Kabar Terbaru Roy Kiyoshi, Sedang Jalani Rehabilitasi, tapi Proses Hukum Terus Berlanjut

Pelayanan tersebut mulai beroperasi setiap hari, pukul 05.30-15.00 di Sky Bridge lantai II LRT Sumsel menuju terminal keberangkatan, samping Apotek Kimia Farma.

Biaya calon penumpang dalam melakukan rapid test di Bandara SMB II yaitu Rp 280.000, berlaku bagi semua usia, pemeriksaan sekitar 30 menit, sekali tes dan mendapatkan hasilnya langsung.

"Sesuai Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 dari gugus tugas pusat, syarat untuk terbang harus mempunyai dokumen tes PCR negatif atau rapid dengan hasil non-reaktif," ujarnya, Rabu (17/6/2020).

Menurutnya, persyaratan penerbangan saat ini sudah lebih mudah dibandingkan sebelumnya, penumpang cukup membawa surat keterangan tes cepat atau uji usap (swab) dan dokumen identitas diri.

Virus Corona Ketika Menempel di Handpone, Bisa Bertahan Sampai 5 Hari, Berikut Penjelasan Dokter

 

Ditikam Teman Satu Desa, Pria di Cengal OKI Ini Kritis, Derita Luka Tusuk di Dada & Perut

"Tidak perlu lagi membawa surat tugas dari instansi terkait," ujarnya.

Namun hasil tes PCR atau swab dan rapid test juga memiliki masa berlaku yang berbeda.

Tes Swab atau PCR hanya berlaku tujuh hari sedangkan tes cepat atau rapid test hanya berlaku tiga hari terhitung dari hasil keluar.

Selain itu, jika saat di bandara hasil tes PCR atau rapid test sudah kadaluarsa, maka penumpang tidak diizinkan terbang.

Di Tengah Pandemi Covid-19, Koalisi Pemuda Lahat Gelar Demo, Anggap Dana Corona tidak Transparan

 

Raul Lemos Bersumpah tak Akan Sentil Aurel Azriel Sedikitpun Jika Anak Tirinya Sudi Lakukan Hal Ini

Masa berlaku hasil tersebut seringkali menjadi kendala para penumpang, sehingga dengan adanya layanan test cepat di Bandara SMB II tersebut, dapat mempermudah penumpang untuk mendapatkan hasil yang cepat.

"Dulu pemeriksaan dokumen mengharuskan penumpang datang empat jam sebelum terbang, tapi saat ini dua atau tiga jam sudah cukup termasuk kalau ingin tes cepat," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved