Kabar Terbaru Roy Kiyoshi, Sedang Jalani Rehabilitasi, tapi Proses Hukum Terus Berlanjut
Meski sedang jalani rehabilitasi, proses hukum artis Roy Kiyoshi terus berlanjut.
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Meski sedang jalani rehabilitasi, proses hukum artis Roy Kiyoshi terus berlanjut.
Saat ini berkas kasus pembawa acara tersebut sudah dilimpahkan kejaksaan.
Dimana pihak kepolisian menunggu pihak kejaksaan untuk menyatakan penyidikan telah P21 atau sudah lengkap.
Sehingga proses sidang di pengadilan bisa dilakukan.
Roy Kiyoshi diketahui masih menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
• Kabar Terbaru Roy Kiyoshi, Akhirnya Ngaku Juga Kalau Sakit: Ini Pelajaran juga Buat Teman-teman
• Akhirnya Roy Kiyoshi Ngaku Juga, Pakai Narkoba Gegara Menderita Penyakit Ini: Saya Butuh Pengobatan
Meski begitu kasus hukum Roy Kiyoshi dinyatakan tetap berjalan walaupun dirinya tidak ditahan di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung menjelaskan bahwa proses rehabilitasi juga bagian dari proses hukum.
"Jadi porses rehabilitasi itu juga merupakan proses hukum. Ada proses yang dilakukan pada saat proses hukum berjalan, ada juga yang dilakukan pada saat proses hukum tidak berjalan," kata Vivick, Rabu (17/6/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
• Serupa Tapi tak Sama, Ternyata Restoran Ampera, Kapau, dan Restoran Padang Berbeda, Ini Bedanya!
• Virus Corona Ketika Menempel di Handpone, Bisa Bertahan Sampai 5 Hari, Berikut Penjelasan Dokter
Untuk Roy Kiyoshi, Vivick mengatakan bahwa kasus ini harus menjalani proses hukum lantaran presenter program misteri di salah satu stasiun televisi swasta tersebut menggunakan narkotika jenis psikotropika yang dilarang Undang-Undang.
"Tapi proses hukumnya tetap berjalan karena barang yang dia gunakan dilarang oleh hukum selama tidak ada aturan untuk adanya resep dokter," ucap dia.
Begitu pula untuk mendapatkan kesempatan rehabilitasi, Roy Kiyoshi harus menjalani proses assessment terlebih dahulu dengan tahap pemeriksaan fisik, medis, dan hukum untuk memastikan layak atau tidaknya mendapatkan rehabilitasi.
"Dalam tim assessment itu ada tim medis, tim hukum dan sebagian dari rekan-rekan kejaksaan.
Terus tim penyelidik itu adalah kami dan juga ada tim psikologi, jadi bukan main-main itu," ungkap dia.
• Depan Jessica Iskandar, Nagita Slavina Spontan Gini pas Raffi Ahmad Nekat Buka Hpnya: Ngapain Kamu!
• Ditikam Teman Satu Desa, Pria di Cengal OKI Ini Kritis, Derita Luka Tusuk di Dada & Perut
Sebelumnya, Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.
Roy ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti 21 pil psikotropika.
Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizaepine.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Proses Hukum Roy Kiyoshi Tetap Berjalan meski Dia Direhabilitasi",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/murka-kemampuan-indigonya-diejek-bodong-roy-kiyoshi-bongkar-fakta-soal-aksi-penipuan-asistennya.jpg)