Berita Palembang

TOWER Setinggi 30 Meter di Gang Damai Kemuning Belum Dibongkar, Camat Pastikan Tower tak Berfungsi

Pembongkaran tower yang dinyatakan tak sesuai peraturan di pemukiman warga Gang damai RT 03 RW 01 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/BAYAZIR AL Rayhan
Pembangunan Tower yang berada di dekat perumahan warga di jalan Mayor Mahidin, Gang Damai Kelurahan Pahlawan Kota Palembang Sumsel, Minggu (26/4/2020). 

Laporan wartawan SRIPOKU.COM, Bayazir Al Rayhan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pembongkaran tower yang dinyatakan tak sesuai peraturan di pemukiman warga Gang damai RT 03 RW 01 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang, hingga kini belum terealisasikan.

Sudah satu bulan lebih tower provider yang lokasinya berada di belakang RSMH Palembang ini, belum juga dibongkar pihak terkait. Pihak sat Pol PP menklaim belum mendapatkan surat pembongkaran dari Dinas PU.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan SRIPOKU.COM, Kasatpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan bahwa pihaknya belum bisa membongkar tower tersebut karena belum menerima surat perintah dari Dinas PU.

Dikatakannya, Satpol PP dalam hal ini yang bertugas sebagai pengeksekusi tidak bisa langsung membongkar tower tersebut jika tidak ada surat pembongkaran dari Dinas PU.

"Satpol PP dalam hal ini memang sebagai pengeksekusi pembongkaran tersebut, akan tetapi hingga saat ini kita belum menerima surat dari Dinas PU terkait pembongakaran itu. Kalau kita langsung bongkar ya menyalahi aturan yang ada," kata GA Putra Jaya, Kamis (11/6/2020).

TOWER Setinggi 30 Meter Tanpa Izin di Belakang RSMH Palembang Belum Dibongkar, Ini Alasan Satpol PP

TOWER 30 Meter di Gang Damai Kemuning Siap Dibongkar, Satpol PP Palembang Tunggu Perintah Dinas PU

Pembangunan Tower 30 Meter di Gang Damai Belakang RSMH Dihentikan, Camat Kemuning Minta Dibongkar!

TOWER 30 Meter di Gang Damai Kemuning Palembang Diprotes Warga, Pihak Vendor tak Dapat Tunjukan IMB

Sementara itu, Camat Kemuning M. Irman saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menyerahkan masalah pembongkaran tersebut kepada Dishub dan Satpol PP.

Dikatakannya, tugas dari Kecamatan dalam hal ini sudah selesai karena sudah memfasilitasi keluhan warga untuk tidak melanjutkan pembangunan tower provider tersebut.

"Untuk pembongkaran itu terakhir kita sudah menyerahkannya kepada Dishub dan Satpol PP. Kalau tugas kita sudah selesai yakni dengan memfasilitasi keluhan warga untuk tidak melanjutkan pembangunan tower tersebut," kata Irman.

Irman juga menyampaikan bahwa walaupun belum dilakukan pembongkaran tower tersebut. Tapi pihaknya memastikan bahwa tower tersebut sudah tidak berfungsi lagi.

"Tower itu memang belum dibongkar, tapi diketahui kalau tower tersebut sudah tidak berfungsi lagi," kata Irman

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved