Berita Palembang
Pembangunan Tower 30 Meter di Gang Damai Belakang RSMH Dihentikan, Camat Kemuning Minta Dibongkar!
satu unit tower provider setinggi 30 meter di pemukiman warga Gang Damai RT 03 RW 01 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang Sumsel dihentikan
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pembangunan satu unit tower provider setinggi 30 meter di pemukiman warga Gang Damai RT 03 RW 01 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang Sumsel tepatnya di belakang RSMH Palembang, tidak akan dilanjutkan atau dihentikan.
Hal ini usai adanya protes dari warga yang berada di lokasi dekat pembangunan tower tersebut tidak terima akan adanya pembangunan tower tersebut.
Camat Kemuning Palembang, M. Irman saat dikonfirmasi mengatakan bahwasannya seluruh pihak yang terkait baik dari masyarakat dan juga pihak vendor sudah diadakan pertemuan untuk membahas kelanjutan pembangunan tower tersebut.
"Kita sudah fasilitasi dari pihak vendor, satpol pp, pihak kominfo, dan warga yang merasa keberatan untuk melakukan pertemuan di Kantor Camat Kemuning," kata M. Irman kepada wartawan SRIPOKU.COM, Minggu (3/5/2020).
Dikatakannya, pihak kecamatan sudah berpesan kepada pihak vendor untuk segera merelokasi atau membongkar tower provider tersebut.
Akan tetapi untuk masalah pembongkaran tower yang bersifat sementara itu pihak vendor menyerahkan semuanya kepada Satpol PP Kota Palembang.
"Kita sudah menyampaikan pesan kepada pihak vendor untuk dilakukan pembongkaran tower yang bersifat sementara itu, cuma pihaknya menyerahkan pembongkaran tersebut kepada Satpol PP dan UPTD PU dalam hal ini yang memiliki kewenangan memberikan surat peringatan tersebut," kata M. Irman.
Masih dikatakan Irman, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan pembongkaran tower provider tersebut mengingat pihaknya yang merupakan pemberi fasilitas kepada masyarakat.
"Untuk pembongkaran ini akan kita kejar terus, karena dalam hal ini saya memfasilitasi kepentingan warga saya. Cuma untuk yang berwenang dalam penegakkan perda ini yakni dari Satpol PP," kata Irman.
Menurut M. Irman pembangunan tower tersebut nantinya akan difungsikan untuk sarana informasi masyarakat mengenai informasi covid-19 yang bersifat sementara.
Diketahui juga radiasi dari tower tersebut nantinya akan mengarah langsung ke RSMH untuk kepentingan informasi.
Irman mengatakan bahwa adanya surat dari kementerian yang berisi permintaan kepada seluruh provider di Indonesia untuk membuat jaringan sinyal dalam membantu informasi seputar covid-19.
"Tower ini di peruntukan untuk membantu informasi seputar covid-19, surat kementerian yang saya baca bahwa seluruh provider di Indonesia diminta untuk membuat jaringan sinyal dalam membantu informasi seputar covid-19, bukan hanya satu provider tapi semuanya," kata Irman.
Diberitakan sebelumnya, pendirian satu unit tower provider di wilayah pemukiman warga Gang Damai RT 03 RW 01 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang Sumsel, diprotes sejumlah warga di lokasi sesuai radius tower, Minggu (26/4/2020).