Berita Palembang
TOWER 30 Meter di Gang Damai Kemuning Palembang Diprotes Warga, Pihak Vendor tak Dapat Tunjukan IMB
Diprotesnya pembangunan tower setinggi sekitar 30 meter ini, dinilai tidak sesuai prosedur yang berlaku sesuai aturan Pemkot Palembang.
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pendirian satu unit tower provider di wilayah pemukiman warga Gang Damai RT 03 RW 01 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang Sumsel, diprotes sejumlah warga di lokasi sesuai radius tower, Minggu (26/4/2020).
Diprotesnya pembangunan tower setinggi sekitar 30 meter ini, dinilai tidak sesuai prosedur yang berlaku sesuai aturan Pemkot Palembang.
"Saya sebagai warga di lokasi protes, karena pendirian tower ini menyalahi aturan. Saya tanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan), pihak vendor towernya tidak bisa menunjukannya. Jadi saya dan warga lainnya protes," ujar Ahmad Rivai MT, warga setempat yang kediamannya berjarak sekitar 15 meter dari pembangunan tower tersebut.
Dikatakan Ahmad Rivai, memang pendirian tower ini ada izin warganya, tapi itu hanya 4 warga dalam satu rumah. Sedangkan warga yang lain sama sekali tidak diberitahu soal pendirian tower setinggi 30 meter yang seharusnya mendapatkan izin warga sesuai radius dari tinggi tower.
"Saya tanya dengan Ketua RT setempat, katanya tidak ada keluhan. Itu karena rumah Ketua RT jauh dari lokasi. Sedangkan rumah kami ini sangat dekat. Jika tower itu roboh atau ada hal-hal yang tidak diinginkan, siapa yang bertanggung jawab. Menurut aturannya, untuk prosedur pembangunan tower itu terlebih dulu ada persetujuan warga, lurah, camat dan rekom dari Dinas Kominfo baru kemudian ke Dinas PUPR dan lanjut ke DPMPTSP untuk mengeluarkan IMB. Tapi saya tanya tidak ada IMB," jelas Ahmad Rivai.
"Saya tanya ke pihak vendor katanya untuk penanganan Corona, tapi itu tidak ada kaitannya. Kalau memang untuk kebutuhan Rumah Sakit, mengapa tidak didirikan di wilayah rumah sakit yang sangat luas lahannya. Dan mengapa harus di lahan pemukiman warga, jadi ini kan tidak masuk akal, dan ini kemungkinan bisnis," ujarnya.
Sementara itu Ketua RT 03 Kelurahan Pahlawan Sari Utama mengatakan, keluhan warga sekitar yang dimuat dalam surat tersebut tanpa sepengetahuan dari ketua RT.
"Warga yang mengeluh tersebut tidak ada laporan ke aku, kalau memang mau dibongkar dari pemerintah langsung silahkan itu kan tower sementara tinggal dilepas saja," kata Sari Utama.
Menurutnya persetujuan pembangunan tower tersebut sudah disetujui oleh RW dan warga sekitar.
"Saya menandatangani karena ketua RW sudah menandatangani surat persetujuan tersebut, warga juga sudah menandatangani surat tersebut," kata Sari Utama.
Dikatakannya pembangunan tower tersebut tidak ada masalah, dikarenakan tower tersebut radiasinya langsung mengarah ke RSMH. Selain itu juga tower tersebut difungsikan untuk sarana informasi masyarakat mengenai informasi covid-19.
"Tidak ada masalah, pak RW juga tidak bermasalah asalkan dijalankannya sesuai dan benar fungsinya, ini kan membantu mahasiswa, anak sekolah, dan orang kantor yang bekerja dari rumah. Radiasinya sudah di arahkan ke rsmh memang ada radiasi tapi sedikit," kata Sari Utama.
Sementara itu ketika ditemui pihak vendor pendirian tower, menurutnya pemasangan tower sementara ini merupakan permintaan dari Kominfo Pusat yang nantinya disambungkan kepada RSMH sebagai informasi terkait covid-19.
"Untuk update covid-19, Kominfo meminta tolong kepada H3I untuk dibuatkan sinyal H31 disekitar RSMH yang nantinya disambungkan ke RSMH sebagai informasi covid-19," kata Andika selaku Vendor H3I kepada wartawan SRIPOKU.COM, Minggu (26/4/2020).
Dikatakannya pihaknya sudah meminta izin kepada warga sekitar dan ketua RT untuk pembangunan sementara tower tersebut. "Sudah meminta izin kepada warga sekitar dan ketua RT, ini hanya selama tiga bulan untuk informasi mengenai covid-19, sudah kita bangun di seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia bukan disini aja," kata Andika.