Berita Palembang
TOWER 30 Meter di Gang Damai Kemuning Palembang Diprotes Warga, Pihak Vendor tak Dapat Tunjukan IMB
Diprotesnya pembangunan tower setinggi sekitar 30 meter ini, dinilai tidak sesuai prosedur yang berlaku sesuai aturan Pemkot Palembang.
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Welly Hadinata
Sementara itu Camat Kemuning Palembang, M. Irman saat dikonfirmasi melalui Whatsapp mengatakan, saat ini pihak penyelenggara belum mengajukan ke pihak kelurahan untuk mengklarifikasi laporan dari warga.
Irman juga mengatakan seharusnya harus ada koordinasi dari dinas kominfo mengenai prosedur periizinan pendirian tower tersebut.
"Jumat kemarin harusnya pihak penyelenggara sudah menghadap ke kelurahan, untuk mengklarifikasi laporan warga. Hal ini juga akan koordinasi dengan dinas kominfo pusat terkait prosedur perizinan pendirian tower yang katanya hanya selama 3 bulan kedepan, guna membantu layanan komunikasi selama pandemi covid19 berlangsung," jelas M. Irman.
Dikatannya juga seharusnya pihak penyelenggara harus berkoordinasi terlebih dahulu ke kelurahan atau kecamatan sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.
"Namun juga yang bersangkutan harusnya tetap berkoordinasi dahulu dengan kelurahan ataupun kecamatan sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan," kata Irman.
Menurut Irman, saat ini pihaknya belum mengetahui warga mana saja yang komplain akan pendirian tower tersebut.
"Makanya, ini warga yang mana yang komplain. Lokasi rumahnya sejauh mana radius dari tower. kendati demikian, pihak penyelenggara harusnya tetap berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan setempat," kata Irman.