Berita Palembang

TOWER 30 Meter di Gang Damai Kemuning Siap Dibongkar, Satpol PP Palembang Tunggu Perintah Dinas PU

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang saat ini masih menunggu perintah dari dinas PU Kota Palembang untuk membongkar tower provider

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/BAYAZIR AL Rayhan
Pembangunan Tower H3I yang berada di dekat perumahan warga di jalan Mayor Mahidin, Gang Damai Kelurahan Pahlawan Kota Palembang Sumsel, Minggu (26/4/2020). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang saat ini masih menunggu perintah dari dinas PU Kota Palembang untuk membongkar tower provider sementara yang dibangun di dekat pemukiman warga.

Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari masyarakat di Gang Damai RT 03 RW 01 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang Sumsel yang tidak setuju atas pembangunan tower tersebut.

Menurut Kasatpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya pembongkaran tower provider itu didasarkan atas laporan dari masyarakat serta tidak adanya izin dari Pemkot untuk pembangunan tersebut.

"Akan kita bongkar karena itu tidak ada izinnya, memang dari pusat ada surat pemberitahuan untuk membangun tower provider sementara itu, tapi untuk di kota belum ada perizinannya," jelas GA Putra Jaya saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Minggu (3/5/2020).

Dijelaskannya untuk waktu pembongkaran itu nantinya pihak Satpol PP akan menunggu dari Dinas PU kapan waktu dilakukan pembongkarannya.

"Kami masih menunggu dari Dinas PU untuk waktu pembongkarannya, karena itu dari Dinas PU yang minta pembongkarannya," lanjut GA Putra Jaya.

Pembangunan satu unit tower provider setinggi 30 meter di pemukiman warga Gang Damai RT 03 RW 01 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang Sumsel tepatnya di belakang RSMH Palembang, tidak akan dilanjutkan atau dihentikan.

Hal ini usai adanya protes dari warga yang berada di lokasi dekat pembangunan tower tersebut tidak terima akan adanya pembangunan tower tersebut.

Camat Kemuning Palembang, M. Irman saat dikonfirmasi mengatakan bahwasannya seluruh pihak yang terkait baik dari masyarakat dan juga pihak vendor sudah diadakan pertemuan untuk membahas kelanjutan pembangunan tower tersebut.

"Kita sudah fasilitasi dari pihak vendor, satpol pp, pihak kominfo, dan warga yang merasa keberatan untuk melakukan pertemuan di Kantor Camat Kemuning," kata M. Irman kepada wartawan SRIPOKU.COM, Minggu (3/5/2020).

Dikatakannya, pihak kecamatan sudah berpesan kepada pihak vendor untuk segera merelokasi atau membongkar tower provider tersebut.

Akan tetapi untuk masalah pembongkaran tower yang bersifat sementara itu pihak vendor menyerahkan semuanya kepada Satpol PP Kota Palembang.

"Kita sudah menyampaikan pesan kepada pihak vendor untuk dilakukan pembongkaran tower yang bersifat sementara itu, cuma pihaknya menyerahkan pembongkaran tersebut kepada Satpol PP dan UPTD PU dalam hal ini yang memiliki kewenangan memberikan surat peringatan tersebut," kata M. Irman.

Masih dikatakan Irman, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan pembongkaran tower provider tersebut mengingat pihaknya yang merupakan pemberi fasilitas kepada masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved