Berita Palembang
TOWER 30 Meter di Gang Damai Kemuning Siap Dibongkar, Satpol PP Palembang Tunggu Perintah Dinas PU
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang saat ini masih menunggu perintah dari dinas PU Kota Palembang untuk membongkar tower provider
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Welly Hadinata
"Untuk pembongkaran ini akan kita kejar terus, karena dalam hal ini saya memfasilitasi kepentingan warga saya. Cuma untuk yang berwenang dalam penegakkan perda ini yakni dari Satpol PP," kata Irman.
Menurut M. Irman pembangunan tower tersebut nantinya akan difungsikan untuk sarana informasi masyarakat mengenai informasi covid-19 yang bersifat sementara.
Diketahui juga radiasi dari tower tersebut nantinya akan mengarah langsung ke RSMH untuk kepentingan informasi.
Irman mengatakan bahwa adanya surat dari kementerian yang berisi permintaan kepada seluruh provider di Indonesia untuk membuat jaringan sinyal dalam membantu informasi seputar covid-19.
"Tower ini di peruntukan untuk membantu informasi seputar covid-19, surat kementerian yang saya baca bahwa seluruh provider di Indonesia diminta untuk membuat jaringan sinyal dalam membantu informasi seputar covid-19, bukan hanya satu provider tapi semuanya," kata Irman.
Diberitakan sebelumnya, pendirian satu unit tower provider di wilayah pemukiman warga Gang Damai RT 03 RW 01 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang Sumsel, diprotes sejumlah warga di lokasi sesuai radius tower, Minggu (26/4/2020).
Diprotesnya pembangunan tower setinggi sekitar 30 meter ini, dinilai tidak sesuai prosedur yang berlaku sesuai aturan Pemkot Palembang.
"Saya sebagai warga di lokasi protes, karena pendirian tower ini menyalahi aturan. Saya tanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan), pihak vendor towernya tidak bisa menunjukannya. Jadi saya dan warga lainnya protes," ujar Ahmad Rivai MT, warga setempat yang kediamannya berjarak sekitar 15 meter dari pembangunan tower tersebut.
Dikatakan Ahmad Rivai, memang pendirian tower ini ada izin warganya, tapi itu hanya 4 warga dalam satu rumah. Sedangkan warga yang lain sama sekali tidak diberitahu soal pendirian tower setinggi 30 meter yang seharusnya mendapatkan izin warga sesuai radius dari tinggi tower.
"Saya tanya dengan Ketua RT setempat, katanya tidak ada keluhan. Itu karena rumah Ketua RT jauh dari lokasi. Sedangkan rumah kami ini sangat dekat. Jika tower itu roboh atau ada hal-hal yang tidak diinginkan, siapa yang bertanggung jawab. Menurut aturannya, untuk prosedur pembangunan tower itu terlebih dulu ada persetujuan warga, lurah, camat dan rekom dari Dinas Kominfo baru kemudian ke Dinas PUPR dan lanjut ke DPMPTSP untuk mengeluarkan IMB. Tapi saya tanya tidak ada IMB," jelas Ahmad Rivai.
"Saya tanya ke pihak vendor katanya untuk penanganan Corona, tapi itu tidak ada kaitannya. Kalau memang untuk kebutuhan Rumah Sakit, mengapa tidak didirikan di wilayah rumah sakit yang sangat luas lahannya. Dan mengapa harus di lahan pemukiman warga, jadi ini kan tidak masuk akal, dan ini kemungkinan bisnis," ujarnya.
Sementara itu ketika ditemui pihak vendor pendirian tower, menurutnya pemasangan tower sementara ini merupakan permintaan dari Kominfo Pusat yang nantinya disambungkan kepada RSMH sebagai informasi terkait covid-19.
"Untuk update covid-19, Kominfo meminta tolong kepada H3I untuk dibuatkan sinyal H31 disekitar RSMH yang nantinya disambungkan ke RSMH sebagai informasi covid-19," kata Andika selaku Vendor H3I kepada wartawan SRIPOKU.COM, Minggu (26/4/2020).
Dikatakannya pihaknya sudah meminta izin kepada warga sekitar dan ketua RT untuk pembangunan sementara tower tersebut.
"Sudah meminta izin kepada warga sekitar dan ketua RT, ini hanya selama tiga bulan untuk informasi mengenai covid-19, sudah kita bangun di seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia bukan disini aja," kata Andika.