Berita Palembang
TOWER 30 Meter di Gang Damai Kemuning Siap Dibongkar, Satpol PP Palembang Tunggu Perintah Dinas PU
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang saat ini masih menunggu perintah dari dinas PU Kota Palembang untuk membongkar tower provider
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang saat ini masih menunggu perintah dari dinas PU Kota Palembang untuk membongkar tower provider sementara yang dibangun di dekat pemukiman warga.
Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari masyarakat di Gang Damai RT 03 RW 01 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang Sumsel yang tidak setuju atas pembangunan tower tersebut.
Menurut Kasatpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya pembongkaran tower provider itu didasarkan atas laporan dari masyarakat serta tidak adanya izin dari Pemkot untuk pembangunan tersebut.
"Akan kita bongkar karena itu tidak ada izinnya, memang dari pusat ada surat pemberitahuan untuk membangun tower provider sementara itu, tapi untuk di kota belum ada perizinannya," jelas GA Putra Jaya saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Minggu (3/5/2020).
Dijelaskannya untuk waktu pembongkaran itu nantinya pihak Satpol PP akan menunggu dari Dinas PU kapan waktu dilakukan pembongkarannya.
"Kami masih menunggu dari Dinas PU untuk waktu pembongkarannya, karena itu dari Dinas PU yang minta pembongkarannya," lanjut GA Putra Jaya.
Pembangunan satu unit tower provider setinggi 30 meter di pemukiman warga Gang Damai RT 03 RW 01 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang Sumsel tepatnya di belakang RSMH Palembang, tidak akan dilanjutkan atau dihentikan.
Hal ini usai adanya protes dari warga yang berada di lokasi dekat pembangunan tower tersebut tidak terima akan adanya pembangunan tower tersebut.
Camat Kemuning Palembang, M. Irman saat dikonfirmasi mengatakan bahwasannya seluruh pihak yang terkait baik dari masyarakat dan juga pihak vendor sudah diadakan pertemuan untuk membahas kelanjutan pembangunan tower tersebut.
"Kita sudah fasilitasi dari pihak vendor, satpol pp, pihak kominfo, dan warga yang merasa keberatan untuk melakukan pertemuan di Kantor Camat Kemuning," kata M. Irman kepada wartawan SRIPOKU.COM, Minggu (3/5/2020).
Dikatakannya, pihak kecamatan sudah berpesan kepada pihak vendor untuk segera merelokasi atau membongkar tower provider tersebut.
Akan tetapi untuk masalah pembongkaran tower yang bersifat sementara itu pihak vendor menyerahkan semuanya kepada Satpol PP Kota Palembang.
"Kita sudah menyampaikan pesan kepada pihak vendor untuk dilakukan pembongkaran tower yang bersifat sementara itu, cuma pihaknya menyerahkan pembongkaran tersebut kepada Satpol PP dan UPTD PU dalam hal ini yang memiliki kewenangan memberikan surat peringatan tersebut," kata M. Irman.
Masih dikatakan Irman, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan pembongkaran tower provider tersebut mengingat pihaknya yang merupakan pemberi fasilitas kepada masyarakat.
"Untuk pembongkaran ini akan kita kejar terus, karena dalam hal ini saya memfasilitasi kepentingan warga saya. Cuma untuk yang berwenang dalam penegakkan perda ini yakni dari Satpol PP," kata Irman.
Menurut M. Irman pembangunan tower tersebut nantinya akan difungsikan untuk sarana informasi masyarakat mengenai informasi covid-19 yang bersifat sementara.
Diketahui juga radiasi dari tower tersebut nantinya akan mengarah langsung ke RSMH untuk kepentingan informasi.
Irman mengatakan bahwa adanya surat dari kementerian yang berisi permintaan kepada seluruh provider di Indonesia untuk membuat jaringan sinyal dalam membantu informasi seputar covid-19.
"Tower ini di peruntukan untuk membantu informasi seputar covid-19, surat kementerian yang saya baca bahwa seluruh provider di Indonesia diminta untuk membuat jaringan sinyal dalam membantu informasi seputar covid-19, bukan hanya satu provider tapi semuanya," kata Irman.
Diberitakan sebelumnya, pendirian satu unit tower provider di wilayah pemukiman warga Gang Damai RT 03 RW 01 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang Sumsel, diprotes sejumlah warga di lokasi sesuai radius tower, Minggu (26/4/2020).
Diprotesnya pembangunan tower setinggi sekitar 30 meter ini, dinilai tidak sesuai prosedur yang berlaku sesuai aturan Pemkot Palembang.
"Saya sebagai warga di lokasi protes, karena pendirian tower ini menyalahi aturan. Saya tanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan), pihak vendor towernya tidak bisa menunjukannya. Jadi saya dan warga lainnya protes," ujar Ahmad Rivai MT, warga setempat yang kediamannya berjarak sekitar 15 meter dari pembangunan tower tersebut.
Dikatakan Ahmad Rivai, memang pendirian tower ini ada izin warganya, tapi itu hanya 4 warga dalam satu rumah. Sedangkan warga yang lain sama sekali tidak diberitahu soal pendirian tower setinggi 30 meter yang seharusnya mendapatkan izin warga sesuai radius dari tinggi tower.
"Saya tanya dengan Ketua RT setempat, katanya tidak ada keluhan. Itu karena rumah Ketua RT jauh dari lokasi. Sedangkan rumah kami ini sangat dekat. Jika tower itu roboh atau ada hal-hal yang tidak diinginkan, siapa yang bertanggung jawab. Menurut aturannya, untuk prosedur pembangunan tower itu terlebih dulu ada persetujuan warga, lurah, camat dan rekom dari Dinas Kominfo baru kemudian ke Dinas PUPR dan lanjut ke DPMPTSP untuk mengeluarkan IMB. Tapi saya tanya tidak ada IMB," jelas Ahmad Rivai.
"Saya tanya ke pihak vendor katanya untuk penanganan Corona, tapi itu tidak ada kaitannya. Kalau memang untuk kebutuhan Rumah Sakit, mengapa tidak didirikan di wilayah rumah sakit yang sangat luas lahannya. Dan mengapa harus di lahan pemukiman warga, jadi ini kan tidak masuk akal, dan ini kemungkinan bisnis," ujarnya.
Sementara itu ketika ditemui pihak vendor pendirian tower, menurutnya pemasangan tower sementara ini merupakan permintaan dari Kominfo Pusat yang nantinya disambungkan kepada RSMH sebagai informasi terkait covid-19.
"Untuk update covid-19, Kominfo meminta tolong kepada H3I untuk dibuatkan sinyal H31 disekitar RSMH yang nantinya disambungkan ke RSMH sebagai informasi covid-19," kata Andika selaku Vendor H3I kepada wartawan SRIPOKU.COM, Minggu (26/4/2020).
Dikatakannya pihaknya sudah meminta izin kepada warga sekitar dan ketua RT untuk pembangunan sementara tower tersebut.
"Sudah meminta izin kepada warga sekitar dan ketua RT, ini hanya selama tiga bulan untuk informasi mengenai covid-19, sudah kita bangun di seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia bukan disini aja," kata Andika.