Berita Palembang
TOWER Setinggi 30 Meter Tanpa Izin di Belakang RSMH Palembang Belum Dibongkar, Ini Alasan Satpol PP
Tower tanpa izin warga dan tidak sesuai aturan dengan ketinggian 30 meter ini berdiri di tengah pemukiman warga di Jalan Mayor Mahidin, Gang Damai
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tower milik salah satu provider yang berdiri tanpa izin warga dan dinyatakan tak sesuai prosedur oleh pihak keamatan, hingga kini masih belum ada pembongkaran oleh pihak terkait, Minggu (17/5/2020).
Tower tanpa izin warga dan tidak sesuai aturan dengan ketinggian 30 meter ini berdiri di tengah pemukiman warga di Jalan Mayor Mahidin, Gang Damai Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Kota Palembang Sumsel.
Diketahui surat keputusan terkait pembongkaran tower provider sementara yang berada di belakang RSMH Palembang tersebut sudah dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kota Palembang.
Akan tetapi dalam hal ini Satpol PP Kota Palembang selaku pihak yang mengeksekusi pembongkaran tower tersebut tidak langsung akan membongkarnya.
Menurut Kasatpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (17/5/2020) mengatakan pombongkaran tersebut masih akan melalui proses tahapan lagi.
Dikatakannya setelah SK dari PUPR tersebut keluar, pihak Satpol PP Kota Palembang akan mengajukan SK kepada Walikota Palembang untuk izin pembongkaran.
"Iya sudah ada izin dari PUPR, cuma kita tidak bisa langsung membongkar tower tersebut. Kita akan mengajukan SK lagi ke Walikota Palembang untuk izin pembongkaran," kata GA Putra Jaya.
Dikatakannya SK yang diajukan ke Walikota tersebut penting untuk menghindari masalah yang ada ketika dilakukan pembongkaran.
Nantinya setelah SK yang diajukan disetujui oleh Walikota Palembang barulah akan dilaksanakan pembongkaran atas tower provider sementara tersebut.
"Kita mengajukan SK ke Waikota, nantinya setelah disetujui oleh Walikota baru kita lakukan pembongkaran. Kalau belum ada persetujuan dari Walikota tidak bisa kita bongkar nanti bisa dituntut oleh orang sana," kata GA Putra Jaya.
Diberitakan sebelumnya, pendirian satu unit tower provider di wilayah pemukiman warga Gang Damai RT 03 RW 01 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang Sumsel, diprotes sejumlah warga di lokasi sesuai radius tower, Minggu (26/4/2020).
Pihak vendor berdalih bahwa pendirian tower untuk penanganan covid-19. Namun ternyata hanya untuk pelanggan atau bisnis.
Diprotesnya pembangunan tower setinggi sekitar 30 meter ini, dinilai tidak sesuai prosedur yang berlaku sesuai aturan Pemkot Palembang.
• TOWER 30 Meter di Gang Damai Kemuning Siap Dibongkar, Satpol PP Palembang Tunggu Perintah Dinas PU
• Pembangunan Tower 30 Meter di Gang Damai Belakang RSMH Dihentikan, Camat Kemuning Minta Dibongkar!
• TOWER 30 Meter di Gang Damai Kemuning Palembang Diprotes Warga, Pihak Vendor tak Dapat Tunjukan IMB