Virus Corona di Sumsel
Ketua PETRI Palembang: Jenazah PDP Covid-19 Boleh Dibawa Pulang Jika Swab Negatif, Itu Kata Kapolri
Bila sudah dinyatakan negatif Covid-19, maka tidak ada larangan bagi pihak keluarga untuk membawa jenazah pulang ke rumah.
Editor:
Refly Permana
Sebab masih saja terjadi penolakan dari warga terkait tempat pemakaman bagi jenazah yang diterapkan protap Covid-19.
"Jadi ada dua hal yang kurang konsisten di tengah masyarakat.
Pihak keluarga memaksa jenazah untuk dibawa pulang, tapi ada juga warga yang menolak pemukimannya jadi tempat pemakaman (jenazah Covid-19)," ujarnya.
"Padahal protap Covid-19 sangat penting untuk dilakukan guna mencegah penularan. Dan bila jenazah sudah dikuburkan dengan proses yang tepat, maka tidak akan ada lagi penularan.
Jadi sebenarnya jenazah pasien Covid-19 ini bisa dimakamkan dimana saja. Baik itu tempat pemakaman khusus, umum atau keluarga," imbuhnya.