Virus Corona di Sumsel

Ketua PETRI Palembang: Jenazah PDP Covid-19 Boleh Dibawa Pulang Jika Swab Negatif, Itu Kata Kapolri

Bila sudah dinyatakan negatif Covid-19, maka tidak ada larangan bagi pihak keluarga untuk membawa jenazah pulang ke rumah.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/zaini
Suasana pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Gandus Hill Palembang. 

Sebab masih saja terjadi penolakan dari warga terkait tempat pemakaman bagi jenazah yang diterapkan protap Covid-19.

"Jadi ada dua hal yang kurang konsisten di tengah masyarakat.

Pihak keluarga memaksa jenazah untuk dibawa pulang, tapi ada juga warga yang menolak pemukimannya jadi tempat pemakaman (jenazah Covid-19)," ujarnya.

"Padahal protap Covid-19 sangat penting untuk dilakukan guna mencegah penularan. Dan bila jenazah sudah dikuburkan dengan proses yang tepat, maka tidak akan ada lagi penularan.

Jadi sebenarnya jenazah pasien Covid-19 ini bisa dimakamkan dimana saja. Baik itu tempat pemakaman khusus, umum atau keluarga," imbuhnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved